MOBIL TRONTON HASIL CURIAN DIESTAFETKAN UNTUK DIPOTONG-POTONG
Posted by Humas Polres Tala at Minggu, 05 April 2015
0 Comments
Pelaihari, 06/04/2015 Humas Res Tala
Dua laki-laki warga Kec. Kintap Kab. Tanah Laut yakni Bambang
Irawan, 36 th, warga Ds. Pasir Putih Kec dan Suwardi als Harli, 31 th,
warga Ds. Sungai Cuka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kintap Polres
Tanah Laut hari Kamis, 03/04/2015 sekira jam 04.00 Wita tertakit tindak pidana
pencurian mobil truck tronton milik PT. Batu Bara Energi (PT. BBE)
Kapolsek Kintap Polres Tanah Laut IPTU Bayu Aditya
menuturkan penangkapan kedua pelaku berdasarkan pengaduan dari PT. BBE Sabtu,
21/03/2015 lalu yang melaporkan telah kehilangan satu unit mobil truck tronton
yang sedang diparkir beberapa hari karena istirahat dari aktifitas pertambangan
di disposal PT. BBE gunung Mangga Ds. Kintap Kecil Kec. Kintap Kab. Tanah Laut
dengan beberapa saksi yang telah dimintai keterangan oleh pihak Unit Reskrim
Polsek Kintap. Awalnya hari Sabtu, 14/03/2015 sekira jam 05.00 Wita Bambang yang
berhasil mencuri tronton dari tempat parkirnya dan membawanya melewati jalan tambang
PT. Pribumi Citra Megah Utama (PT. PRICMU) ditengah perjalanan Bambang berhenti
disambut seorang pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak Polsek
Kintap (sebut Ihad) dan menyerahkan tronton kepada Ihad untuk selanjutnya dibawa
Ihad ke perkebunan kelapa sawit di Ds. Sungai Cuka Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu
tempat Harli yang sudah menunggu untuk mempreteli mobil tronton tersebut dengan
menggunakan alat las memotongi mobil tronton tersebut menjadi beberapa bagian
yang kemudian bagian-bagian mobil tronton tersebut dijual ke seorang penadah (Rz)
yang juga masih dalam pencarian pihak Polsek Kintap di daerah Liang Anggang. Saat
keduanya di bawa oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kintap ke tempat penyimpanan
mobil tronton tersebut, petugas hanya mendapatkan bagian kabin / kepala mobil
tronton yang belum terjual dan telah memasang gari Polisi pada kabin mobil
tronton tersebut.