Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

MENUNGGU PEMBELI SABU, TERNYATA KEDAHULUAN POLISI YANG DATANG

Posted by Humas Polres Tala at Senin, 04 Mei 2015



Pelaihari, 05/05/2015 Humas Res Tala

Unit Reskrim Polsek Panyipatan Polres Tanah Laut bekuk dua pemuda warga Pelaihari yang kedapatan membawa / memiliki / menyimpan Narkotika golongan1 bukan tanaman jenis sabu untuk diedarkan / diantarkan kepada calon pembelinya yang sudah terlebih dahulu memesan kepada kedua pelaku.

Kapolsek Panyipatan IPTU Hadi Supanto yang memimpin penangkapan terhadap kedua pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika terjadi pada hari Sabtu. 03/05/2015 sekira jam 19.30 Wita dengan identitas Rudi Hidayat alias ocut Bin Bachtiar (alm), laki-laki 34 th, bertempat tinggal di komplek Taman Asri Jl. Cempaka blok D no. 5 RT. 016 Kel. Sarang halang Kec. Pelaihari dan Muhammad Rofiq alias Rofiq Empe Bin H. Mahsun, laki-laki 28 th, bertempat tinggal di Jl. Balirejo RT. 18 no. 05 Kel. Angsau Kec. Pelaihari. Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan jika kedua pelaku kerap mengedarkan sabu di daerah Ds. Panyipatan, menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut Unit Reskrim Polsek Panyipatan Polres Tanah Laut melakukan penyelidikan dan hasilnya informasipun didapat jika kedua pelaku akan mengantarkan pesanan sabu kepada seorang pemesan di Ds. Panyipatan Kec. Panyipatan dengan menggunakan sebuah mobil minibus warna hitam, kedua pelakupun berhasil ditemukan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Panyipatan saat sedang berhenti di jalan Ds. Kandangan Baru Kec. Panyipatan yang menurut pengakuan pelaku saat itu sedang menunggu pemesan / pembeli sabu untuk bertransaksi namun kedahuluan Polisi dan hasil pemeriksaan dengan dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket sabu berkemasan plastik klip transparan kecil seberat 0,73 gr (nol koma tujuh puluh tiga gram) di atas tanah dekat pintu kabin bagian depan mobil yang digunakan kedua pelaku, menurut pengakuan kedua pelaku paketan sabu sengaja diletakkan di pintu mobil saat menunggu pemesan / pembelinya jadi paketan tersebut terjatuh ketika pintu mobil dibuka oleh petugas yang melakukan pemeriksaan / penggeledahan dan dari kedua paket sabu tersebut kedua pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)

Saat ini kedua pelaku meringkuk di sel rutan Polsek Panyipatan Polres Tanah Laut berikut barang-barang lainnya yang diduga terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika telah diamankan pihak Unit Reskrim Polsek Panyipatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

0 komentar:

Posting Komentar