MENUNGGU PEMBELI SABU, TERNYATA KEDAHULUAN POLISI YANG DATANG
Posted by Humas Polres Tala at Senin, 04 Mei 2015
0 Comments
Pelaihari, 05/05/2015 Humas Res Tala
Unit Reskrim Polsek Panyipatan Polres Tanah Laut bekuk
dua pemuda warga Pelaihari yang kedapatan membawa / memiliki / menyimpan Narkotika
golongan1 bukan tanaman jenis sabu untuk diedarkan / diantarkan kepada calon
pembelinya yang sudah terlebih dahulu memesan kepada kedua pelaku.
Kapolsek Panyipatan IPTU Hadi Supanto yang memimpin
penangkapan terhadap kedua pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika terjadi
pada hari Sabtu. 03/05/2015 sekira jam 19.30 Wita dengan identitas Rudi Hidayat
alias ocut Bin Bachtiar (alm), laki-laki 34 th, bertempat tinggal di komplek
Taman Asri Jl. Cempaka blok D no. 5 RT. 016 Kel. Sarang halang Kec. Pelaihari dan
Muhammad Rofiq alias Rofiq Empe Bin H. Mahsun, laki-laki 28 th, bertempat
tinggal di Jl. Balirejo RT. 18 no. 05 Kel. Angsau Kec. Pelaihari. Berawal dari
informasi masyarakat yang mengatakan jika kedua pelaku kerap mengedarkan sabu
di daerah Ds. Panyipatan, menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut Unit
Reskrim Polsek Panyipatan Polres Tanah Laut melakukan penyelidikan dan hasilnya
informasipun didapat jika kedua pelaku akan mengantarkan pesanan sabu kepada
seorang pemesan di Ds. Panyipatan Kec. Panyipatan dengan menggunakan sebuah
mobil minibus warna hitam, kedua pelakupun berhasil ditemukan oleh petugas Unit
Reskrim Polsek Panyipatan saat sedang berhenti di jalan Ds. Kandangan Baru Kec.
Panyipatan yang menurut pengakuan pelaku saat itu sedang menunggu pemesan /
pembeli sabu untuk bertransaksi namun kedahuluan Polisi dan hasil pemeriksaan dengan dilakukan
penggeledahan ditemukan dua paket sabu berkemasan plastik klip transparan kecil
seberat 0,73 gr (nol koma tujuh puluh tiga gram) di atas tanah dekat pintu kabin
bagian depan mobil yang digunakan kedua pelaku, menurut pengakuan kedua pelaku
paketan sabu sengaja diletakkan di pintu mobil saat menunggu pemesan /
pembelinya jadi paketan tersebut terjatuh ketika pintu mobil dibuka oleh
petugas yang melakukan pemeriksaan / penggeledahan dan dari kedua paket sabu tersebut kedua pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
Saat ini kedua pelaku
meringkuk di sel rutan Polsek Panyipatan Polres Tanah Laut berikut
barang-barang lainnya yang diduga terkait tindak pidana penyalahgunaan
Narkotika telah diamankan pihak Unit Reskrim Polsek Panyipatan guna proses
penyidikan lebih lanjut.