PENCURI KOTAK AMAL MUSHOLA AL-HIDAYAH DESA TELAGA DIKENAKAN WAJIB LAPOR
Posted by subbaghumas-restala at Minggu, 29 November 2015
0 Comments
Pelaihari, 30/11/15 Humas Polres Tanah laut
Pada hari Sabtu 28/11/15 sekitar pukul 20.00 Wita telah terjadi pencurian kotak amal mushola Al-Hidayah desa Telaga Rt.01, kotak amal yang berisi uang Rp 842.300,- yang dilakukan oleh Alf 16
tahun warga setempat, maksud pelaku ke warung untuk membeli minyak rambut namun pemilik warung tidak ada kemudian pelaku melihat ada kotak amal yang terbuat dari kaca transparan sehingga pelaku tergiur dan mengambil uang tersebut, namun tindakan pelaku sempat diketahui oleh warga dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas desa setempat, karena pelaku dianggap masih di bawah umur maka oleh Anggota Bhabinkamtibmas dilakukan proses mediasi di Polsek Pelaihari antara pihak pengurus Mushola dengan orang tua pelaku dengan kesepakatan damai namun pihak Polsek mengambil tindakan agar pelaku wajib lapor selama satu bulan