Polsek Takisung telah mengamankan dua orang laki-laki membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah pada saat anggota Polsek melaksanakan Patroli rutin Sabtu 20/02/16 pukul 23.30 Wita di desa Ranggang dalam Kecamatan Takisung, kedua pelaku yakni berinisial BR 39 tahun dan KA 28 tahun keduannya adalah warga desa Ranggang dalam Rt.01/I Kecamatan Takisung.
Pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah sajam jenis belati, satu bilah sajam jenis keris di amankan di Polsek Takisung guna proses penyidikan lebih lanjut.




%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar