Jajaran Polsek Pelaihari telah mengamankan seorang laki-laki berinisial Sup 46 tahun warga Jalan A. Yani Rt.8/4 desa Panggung Kecamatan Pelaihari yang tertangkap tangan oleh petugas pada saat membawa ribuan butir obat terlarang Kamis 11/02/16 sekitar pukul 21.00 Wita.
Pelaku beserta barang bukti berupa Dextro sebanyak 5760 butir dan uang tunai sebesar Rp 500.000 yang di duga hasil dari penjualan di amankan diPolsek Pelaihari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya




%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar