PRES REALES KASUS NARKOBA DI WILAYAH POLRES TANAH LAUT
Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 10 Maret 2016
0 Comments
Jum'at, 11/03/2016 Humas Polres Tala
Kamis 10/03/2016 Satuan Narkoba Polres Tanah Laut melaksanakan Press Realess Kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut sebanyak 3 kasus dengan 3 orang tersangka.
Tersangka pertama sdr Nasrullah Als Ulah 41 Tahun, warga jalan Pelabuhan desa Benua Raya Kec. Bati - bati, penangkapan bermula dari informasi warga tentang pelaku yang sering bertransaksi Narkotika, pada hari rabu tanggal 2 Maret 2016 sekitar jam 22.15 wita pelaku di tangkap pada saat hendak melakukan transaksi narkoba di kediamannya. dari tangan pelaku di amankan 1 paket berisi sabu dengan berat 0,15 Gram, uang tunai dan barang - barang lain.
Tersangka kedua sdr Yuli Ukak , 30 Tahun, karyawan Honorer yang tinggal di jalan KH. Mansyur Kel. Angsau, penangkapan terjadi pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2016 sekitar jam 15.30 di jalan Mufakat tepatnya dibelakang Kompi Senapan C 623 pelaihari saat hendak melakukan transaksi narkoba dengan anggota yang melakukan penyamaran, sebelumnya anggota mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku sering bertransaksi narkoba dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 paket sabu dengan berat 0,05 Gram yang di bungkus dengan plastik klip transfaran, 1 Unit Sepeda motor Yamaha Mio Gt warna merah dan barang - barang lain.
Dari hasil keterangan pelaku Yuli jika pelaku mendapatkan barang haram tersebut di peroleh dari Sdr Ufik, 39 tahun, Pekerjaan Pns, warga jalan Muhajirin Kel. Angsau Kec. Pelaihari. kemudian anggota langsung melakukan penangkapan pelaku pada saat pelaku sedang makan di warung makan AZIZAH di jalan KH. Mansyur. dari tangan pelaku ditemukan 2 paket narkotika golongan I jenis sabu kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan di temukan kembali 1 paket sabu berukuran besar, total sabu yang diamankan dari pelaku sebanyak 2,10 Gram beserta barang - barang lainnya.
kini ketiganya diamankan di rutan Polres Tanah Laut untuk proses lebih lanjut.