Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

JAJARAN POLSEK PANYIPATAN GELEDAH RUMAH PENJUAL OBAT DEXTRO

Posted by subbaghumas-restala at Minggu, 30 Oktober 2016

Pelaihari 31/10/2016  Humas Polres Tanah laut

Jajaran Polsek Panyipatan telah mengamankan saudari Jain 32 tahun warga jalan Mercusuar Rt.19 desa Batakan Kecamatan Panyipatan, Minggu 30 Oktober 2016 sekitar pukul 14.00 Wita, pelaku telah mengedarkan atau menjual obat Carnophen tanpa dilengkapi surat ijin edar yang syah, pada saat dilakukan penggeledahan rumah pelaku oleh anggota Polsek Panyipatan yang disaksikan oleh pejabat Pemerintahan desa dan Kepala Dusun setempat ditemukan barang bukti berupa obat Dextro sebanyak 66 butir, Carnophen sebanyak 10 butir dan uang tunai hasil penjualan sebesar 430.000 ribu.
 
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Panyipatan guna proses penyidikan.

 

  

0 komentar:

Posting Komentar