PELAKU PENIPUAN PENGAMBILAN EMAS DARI ALAM GAIB DIBEKUK JAJARAN POLSEK KINTAP
Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 27 Oktober 2016
0 Comments
Pelaihari 28/10/2016 Humas Polres Tanah laut
Wakapolres Tanah Laut Kompol Iwan Hidayat.S.IK di dampingi Kabag Ops Polres Tanah laut AKP Wahyu Hidayat S.IK dan Kapolsek Kintap AKP Dodi Harianto SH,S.IK saat
gelar perkara di Polres Tanah Laut, Rabu 26 Oktober 2016,
menindaklanjuti laporan dari masyarakat petugas dari Polsek Kintap berhasil
mengamankan tersangka Suparmanto 35 tahun warga desa Sebamban Baru Blok F Rt.04 Kecamatan Kintap atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap
masyarakat. Modus yang yang dilakukannya dengan melakukan propaganda kepada
masyarakat bahwa ia bisa menggandakan emas yang ditarik dari alam gaib.
"Ada beberapa masyarakat yang terprovokasi percaya akan perkataan
Suparmanto hingga menyetorkan sejumlah uangnya untuk mahar dengan harapan
betul-betul bisa mendatangkan emas gaib sehingga nantinya bisa dijual dan
dibagikan kepada seluruh yang datang ke pengajian atau wiridan bersama dirumah
Suparmanto. Korban yang kena tipu menurut pengakuan Suparmanto ada sekitar 20
orang lebih dengan nominal uang sekitar Rp 20 juta lebih. Tersangka Suparmanto
melakukan aksinya sekitar 3 bulan lebih, Untuk Polsek
Kintap sendiri, tutur Wakapolres, sudah membuka layanan secara online dan posko
pengaduan bagi masyarakat yang merasa tertipu oleh Suparmanto. Masyarakat bisa
melakukan pengaduan ke Polres Tanah Laut atau langsung ke Polsek Kintap.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP,
penggelapan dan penipuan. Kami menghimbau kepada masyarakat sekitarnya untuk
tidak percaya kepada hal-hal propaganda dengan mengatasnamankan mistik dan lain
sebagainya.