Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

DUA PELAKU PENCURI ITIK SEMPAT DIHAKIMI MASSA

Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 28 Desember 2016

Pelaihari 29/12/2016  Humas Polres Tanah laut




Dua tersangka pelaku pencurian ternak itik di Desa Batu Tungku RT 01 RW 01 Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut berhasil diamankan, Aparat Polsek Panyipatan berhasil menangkap keduanya, Minggu  25 Desember 2016 sekitar pukul 15 .00 Wita.  Pada saat penangkapan massa sudah berkumpul dan mengepung sekitar tempat keberadaan tersangka,  Kedua Pelaku ini melakukan pencurianya di pondok sawah ladang milik Sadar warga Desa Batu Tungku Kecamatan Panyipatan  Saat itu korban sedang tidak ada di rumah.

Kabag Ops Polres Tanah laut  AKP Wahyu Hidayat S.IK didampingi Kapolsek Panyipatan IPDA Sidik Prayitno  saat gelar Perkara di Mapolres Tanah Laut,  Rabu  28 Desember 2016  mengatakan,  Polsek Panyipatan berhasil mengamankan dua tersangka pencurian ternak itik. "Tersangkanya Kumaidi dan Kambrani keduanya melakukan pencurian ternak itik milik saudara Sadar dengan modus kedua tersangka ini masuk kedalam kandang ternak itik kemudian menangkap ternak itik sebayak tiga ekor. Atas kejadian pencurian ternak itik korban melaporkan ke Polsek Panyipatan.

Tersangka Kumaidi berhasil diamankan di rumahnya pada hari minggu sekitar pukul 21.00 Wita  tanggal 25 Desember di Desa Batu Tungku RT 01 Kecamatan Panyipatan dan memang pada saat dilakukan penangkapan situasi di luar rumah tersangka Kumaidi banyak wargga Desa yang akan menghakimi tersangka sedangkan tersangka Kambrani mengalami luka tusuk dan dilarikan kerumah sakit guna dilakukan perawatan," ungkapnya. Menurut Kabag Ops AKP Wahyu Hidayat ,S.IK, kedua tersangka ini dengan maksud ternak itik hasil curianya mau dijual kepada orang lain. "Yang mana nantinya uangnya akan dibelikan minuman Alkohol Gajah Duduk (gaduk). Kedua Tersangka ini akan di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,"

0 komentar:

Posting Komentar