DUA PELAKU PENCURI ITIK SEMPAT DIHAKIMI MASSA
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 28 Desember 2016
0 Comments
Pelaihari 29/12/2016 Humas Polres Tanah laut
Dua
tersangka pelaku pencurian ternak itik di Desa Batu Tungku RT 01 RW 01
Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut berhasil diamankan, Aparat Polsek
Panyipatan berhasil menangkap keduanya, Minggu 25 Desember 2016 sekitar pukul 15 .00 Wita. Pada saat penangkapan massa sudah berkumpul
dan mengepung sekitar tempat keberadaan tersangka, Kedua Pelaku ini melakukan pencurianya di
pondok sawah ladang milik Sadar warga Desa Batu Tungku Kecamatan Panyipatan Saat itu korban sedang tidak ada di rumah.

Tersangka
Kumaidi berhasil diamankan di rumahnya pada hari minggu sekitar pukul 21.00
Wita tanggal 25 Desember di Desa Batu
Tungku RT 01 Kecamatan Panyipatan dan memang pada saat dilakukan penangkapan
situasi di luar rumah tersangka Kumaidi banyak wargga Desa yang akan menghakimi
tersangka sedangkan tersangka Kambrani mengalami luka tusuk dan dilarikan
kerumah sakit guna dilakukan perawatan," ungkapnya. Menurut Kabag Ops AKP
Wahyu Hidayat ,S.IK, kedua tersangka ini dengan maksud ternak itik hasil
curianya mau dijual kepada orang lain. "Yang mana nantinya uangnya akan
dibelikan minuman Alkohol Gajah Duduk (gaduk). Kedua Tersangka ini akan di
kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,"
