DUA PELAKU PENCURI ITIK SEMPAT DIHAKIMI MASSA
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 28 Desember 2016
0 Comments
Pelaihari 29/12/2016 Humas Polres Tanah laut
Dua
tersangka pelaku pencurian ternak itik di Desa Batu Tungku RT 01 RW 01
Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut berhasil diamankan, Aparat Polsek
Panyipatan berhasil menangkap keduanya, Minggu 25 Desember 2016 sekitar pukul 15 .00 Wita. Pada saat penangkapan massa sudah berkumpul
dan mengepung sekitar tempat keberadaan tersangka, Kedua Pelaku ini melakukan pencurianya di
pondok sawah ladang milik Sadar warga Desa Batu Tungku Kecamatan Panyipatan Saat itu korban sedang tidak ada di rumah.
Kabag Ops
Polres Tanah laut AKP Wahyu Hidayat S.IK
didampingi Kapolsek Panyipatan IPDA Sidik Prayitno saat gelar Perkara di Mapolres Tanah Laut, Rabu
28 Desember 2016 mengatakan, Polsek Panyipatan berhasil mengamankan dua
tersangka pencurian ternak itik. "Tersangkanya Kumaidi dan Kambrani
keduanya melakukan pencurian ternak itik milik saudara Sadar dengan modus kedua
tersangka ini masuk kedalam kandang ternak itik kemudian menangkap ternak itik
sebayak tiga ekor. Atas kejadian pencurian ternak itik korban melaporkan ke Polsek
Panyipatan.
Tersangka
Kumaidi berhasil diamankan di rumahnya pada hari minggu sekitar pukul 21.00
Wita tanggal 25 Desember di Desa Batu
Tungku RT 01 Kecamatan Panyipatan dan memang pada saat dilakukan penangkapan
situasi di luar rumah tersangka Kumaidi banyak wargga Desa yang akan menghakimi
tersangka sedangkan tersangka Kambrani mengalami luka tusuk dan dilarikan
kerumah sakit guna dilakukan perawatan," ungkapnya. Menurut Kabag Ops AKP
Wahyu Hidayat ,S.IK, kedua tersangka ini dengan maksud ternak itik hasil
curianya mau dijual kepada orang lain. "Yang mana nantinya uangnya akan
dibelikan minuman Alkohol Gajah Duduk (gaduk). Kedua Tersangka ini akan di
kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,"