Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Kabag Ops Polres Tala, GELAR PERKARA CURANMOR DIWILAYAH HUKUM POLSEK PANYIPATAN

Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 28 Desember 2016

Pelaihari 29/12/2016  Humas Polres Tanah laut




Tersangka pencuri sepeda motor ini mendatangi rumah korban dengan berjalan kaki lalu mengambil kendaraan milik Syaiful Bahri warga jalan Kaca Piring Desa Panyipatan RT 012 RW 01 Kecamatan Panyipatan. 


Ulahnya berhasil diendus dan tersangka dikejar oleh korban bersama keluarganya dan aparat Polsek Panyipatan. Tersangka Alpianor  melakukan pencurian kendaraan sepeda motor ini berhasil diamankan oleh Polsek Panyipatan di Jalan Raya Desa Kadangan Baru. Saat ditangkap tersangka tidak ada perlawanan yang berarti. Kabag Ops Pol AKP Wahyu Hidayat S.IK didampingi Kapolsek Panyipatan IPDA Sidik Prayitno saat gelar Perkara di Mapolres Tanah Laut, Rabu 28 Desember 2016, mengungkapkan pada hari senin tanggal 19 Desember 2016 diteras rumah milik korban di jalan Kaca Piring Desa Panyipatan RT 012 RW 01 hilang, diduga dilakukan oleh pelaku Alpianor dengan cara mengambil kendaraan tersebut menstater lalu melarikan kendaraan milik syaiful Bahri. ""Korban dan keluarganya melakukan pengejaran beserta anggota Polsek Panyipatan dan tersangka diketehui oleh anggota Polsek sedang mengendarai sepeda motor. Mengetahui akan ditangkap tersangka ini sempat kabur dan meninggalkan kendaraan sepeda motornya di jalan," jelasnya. Modus Operandinya, menurut Kabag Ops, tersangka ini datang ke rumah korban dengan berjalan kaki lalu mengambil kendaraan milik Korban Syaiful Bahri yang tanpa ada box-nya dan tanpa ada plat nopol kendaraan milik korban ini. "Motif tersangka ini ingin memiliki kendaraan milik korban.

Dan tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 20 desember 2016 pukul 13.00 wita di jalan Desa Kandangan Baru. Tersangka akan di kenakan Pasal 363 KUHP atau 362 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun,

0 komentar:

Posting Komentar