Kabag Ops Polres Tala, GELAR PERKARA CURANMOR DIWILAYAH HUKUM POLSEK PANYIPATAN
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 28 Desember 2016
0 Comments
Pelaihari 29/12/2016 Humas Polres Tanah laut
Tersangka
pencuri sepeda motor ini mendatangi rumah korban dengan berjalan kaki lalu
mengambil kendaraan milik Syaiful Bahri warga jalan Kaca Piring Desa Panyipatan
RT 012 RW 01 Kecamatan Panyipatan.
Ulahnya berhasil diendus dan tersangka
dikejar oleh korban bersama keluarganya dan aparat Polsek Panyipatan. Tersangka
Alpianor melakukan pencurian kendaraan
sepeda motor ini berhasil diamankan oleh Polsek Panyipatan di Jalan Raya Desa
Kadangan Baru. Saat ditangkap tersangka tidak ada perlawanan yang berarti.
Kabag Ops Pol AKP Wahyu Hidayat S.IK didampingi Kapolsek Panyipatan IPDA Sidik
Prayitno saat gelar Perkara di Mapolres Tanah Laut, Rabu 28 Desember 2016,
mengungkapkan pada hari senin tanggal 19 Desember 2016 diteras rumah milik
korban di jalan Kaca Piring Desa Panyipatan RT 012 RW 01 hilang, diduga
dilakukan oleh pelaku Alpianor dengan cara mengambil kendaraan tersebut
menstater lalu melarikan kendaraan milik syaiful Bahri. ""Korban dan
keluarganya melakukan pengejaran beserta anggota Polsek Panyipatan dan tersangka
diketehui oleh anggota Polsek sedang mengendarai sepeda motor. Mengetahui akan
ditangkap tersangka ini sempat kabur dan meninggalkan kendaraan sepeda motornya
di jalan," jelasnya. Modus Operandinya, menurut Kabag Ops, tersangka ini
datang ke rumah korban dengan berjalan kaki lalu mengambil kendaraan milik
Korban Syaiful Bahri yang tanpa ada box-nya dan tanpa ada plat nopol kendaraan
milik korban ini. "Motif tersangka ini ingin memiliki kendaraan milik
korban.
Dan
tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 20 desember 2016 pukul
13.00 wita di jalan Desa Kandangan Baru. Tersangka akan di kenakan Pasal 363
KUHP atau 362 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun,