Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

SATRESNARKOBA POLRES TALA RINGKUS PEMILIK OBAT CARNOPHEN SEBANYAK 83 RIBU BUTIR DI SAWAHAN

Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 23 Februari 2017

Pelaihari 24/02/2017  Humas Polres Tanah laut



Seorang Penjual Carnophen di Jalan Sawahan RT 025 Rw 006 Kelurahan Pelahari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut ditangkap. Penangkapan dilakukan pada Selasa 14 Februari 2017  sekitar pukul 20.wita oleh aparat Satresnarkoba Polres Tanah Laut  Sebanyak 83 ribu butir Carnophen diamankan dari rumah tersangka.
 Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan.S.IK,MH  saat gelar perkara di Mapolres Tanah Laut, Kamis 23 Februari 2017  mengungkapan penangkapan terhadap pria yang bernama Hardi RH 39 tahun  tersebut berawal dari informasi masyarakat,  Setelah penggeledahan ditemukan obat jenis Carnophen yang selanjutnya yang bersangkutan diamankan di Polres Tanah Laut. Saat penggeledahan disaksikan oleh Lurah Pelaihari dan 1 (satu) orang warga,  dari tempat kejadian  diamankan obat Carnophen sebanyak 830 box, setiap box berisikan sepuluh keping, dan setiap keping berisikan sepuluh butir atau totalnya sekitar 83 ribu keping. "Selain carnophen, diamankan pula satu buah telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp 2 juta. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 197 jo pasal 106 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,

0 komentar:

Posting Komentar