SATRESNARKOBA POLRES TALA RINGKUS PEMILIK OBAT CARNOPHEN SEBANYAK 83 RIBU BUTIR DI SAWAHAN
Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 23 Februari 2017
0 Comments
Pelaihari 24/02/2017 Humas Polres Tanah laut
Seorang
Penjual Carnophen di Jalan Sawahan RT 025 Rw 006 Kelurahan Pelahari Kecamatan
Pelaihari Kabupaten Tanah Laut ditangkap. Penangkapan dilakukan pada Selasa 14
Februari 2017 sekitar pukul 20.wita oleh
aparat Satresnarkoba Polres Tanah Laut Sebanyak
83 ribu butir Carnophen diamankan dari rumah tersangka.
Kapolres
Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan.S.IK,MH saat gelar perkara di Mapolres Tanah Laut,
Kamis 23 Februari 2017 mengungkapan
penangkapan terhadap pria yang bernama Hardi RH 39 tahun tersebut berawal dari informasi masyarakat, Setelah penggeledahan ditemukan obat jenis
Carnophen yang selanjutnya yang bersangkutan diamankan di Polres Tanah Laut.
Saat penggeledahan disaksikan oleh Lurah Pelaihari dan 1 (satu) orang warga, dari tempat kejadian diamankan obat Carnophen sebanyak 830 box,
setiap box berisikan sepuluh keping, dan setiap keping berisikan sepuluh butir
atau totalnya sekitar 83 ribu keping. "Selain carnophen, diamankan pula
satu buah telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp 2 juta. Yang bersangkutan
dikenakan Pasal 197 jo pasal 106 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan,