 Pada hari  Rabu 14 Juni 2017 sekitar pukul 19.00 Wita Jajaran Polsek Bati-Bati mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan Narkotika jenis Sabu di desa Banua Raya Rt.03, kemudian anggota Polsek Bati-Bati langsung melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial LEHA warga desa Banua Raya Bati-Bati, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumah oleh anggota Polsek Bati-Bati yang disaksikan oleh Kepala desa setempat ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 7 paket terdiri 5 paket sedang dan 2 paket kecil dengan berat kotor 1,50 gram, satu alat hisap berupa pipet kaca dan uang sebesar Rp. 49.000,-
Pada hari  Rabu 14 Juni 2017 sekitar pukul 19.00 Wita Jajaran Polsek Bati-Bati mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan Narkotika jenis Sabu di desa Banua Raya Rt.03, kemudian anggota Polsek Bati-Bati langsung melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial LEHA warga desa Banua Raya Bati-Bati, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumah oleh anggota Polsek Bati-Bati yang disaksikan oleh Kepala desa setempat ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 7 paket terdiri 5 paket sedang dan 2 paket kecil dengan berat kotor 1,50 gram, satu alat hisap berupa pipet kaca dan uang sebesar Rp. 49.000,-
Pelaku beserta Barang bukti di bawa ke Polsek Bati-Bati guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, karena pelaku melanggar tindak pidana narkotika Undang-Undang RI Nomor  35 tahun 2009 pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)

 






0 comments:
Posting Komentar