Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Satres Narkoba Polres Tala Lakukan Penangkapan Terhadap 2 Pelaku Pengedar Obat Keras

Posted by subbaghumas-restala at Senin, 31 Juli 2017

Pelaihari 01/08/2017  Humas Polres Tanah laut

Penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana peredaran obat keras di desa Ranggang Rt.03 Kecamatan Takisung pada hari Selasa 25 Juli 2017 sekitar pukul 18.30 Wita oleh Satres Narkoba Polres Tanah laut, ke dua pelaku bernama Arbani 42 tahun dan Hairul 23 tahun merupakan warga desa ranggang Kecamatan Takisung ditangkap karena telah melakukan peredaran obat keras yang di larang Undang-Undang Kesehatan.

 Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa obat keras jenis Carnophen sebanyak 665 butir, Dextro 2.530 butir, uang yang diduga hasil penjualan Rp. 1.630.000, sebuah pipet kaca masih terdapat bekas sabu, sebuah bong atau alat hisap sabu terbuat dari botol plastik bekas air meneral dengan dua sedotan plastik.

Kemudian ke dua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Tanah laut guna proses penyidikan selanjutnya.    




0 komentar:

Posting Komentar