Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Dua Unit Mobil Pikap Bermuatan Kayu Ulin Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Tanah laut

Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 01 November 2017

Pelaihari 02/11/2017  Humas Polres Tanah laut




Sebanyak enam kubik kayu jenis  ulin yang dimuat pada dua unit mobil pikap digagalkan Satreskrim Polres Tanahlaut pada saat melintas di bundaran Parit, Kelurahan Pelaihari.

Informasi dihimpun, kayu jenis ulin itu berasal dari Kecamatan Satui  Kabupaten Tanah Bumbu yang didapat dari lahan yang masih memiliki serakan limbah tebangan kayu ulin.

Sat Reskrim Polres Tanah laut  mengamankan dua unit mobil pikap Suzuki APP dengan nomor register DA 9427 LF dan DA 9104 CI beserta sopirnya, M Noor Sapriansyah dan Ibrahim Ramadani karena disangka melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. dari tersangka mengaku hanya mengambil upah angkut dari dari Kabupaten Tanah Bumbu yang rencananya dibawa ke Pemasiran Lianganggang, Kota Banjarbaru senilai Rp 250 ribu.
 
Sedangkan bos pemilik kayu yang berinisial AG warga Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari  kabur



0 komentar:

Posting Komentar