Dua Unit Mobil Pikap Bermuatan Kayu Ulin Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Tanah laut
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 01 November 2017
0 Comments
Pelaihari 02/11/2017 Humas Polres Tanah laut
Sebanyak enam kubik kayu jenis ulin yang dimuat pada dua unit
mobil pikap digagalkan Satreskrim Polres Tanahlaut pada saat melintas di bundaran Parit,
Kelurahan Pelaihari.
Informasi dihimpun, kayu jenis ulin itu berasal dari Kecamatan
Satui Kabupaten Tanah Bumbu yang didapat dari lahan yang masih memiliki serakan limbah
tebangan kayu ulin.
Sat Reskrim Polres Tanah laut mengamankan dua unit mobil pikap Suzuki APP dengan nomor register DA 9427 LF dan DA 9104 CI beserta sopirnya, M
Noor Sapriansyah dan Ibrahim Ramadani karena disangka melanggar Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. dari tersangka mengaku hanya mengambil upah angkut dari dari Kabupaten Tanah Bumbu yang rencananya dibawa ke
Pemasiran Lianganggang, Kota Banjarbaru senilai Rp 250 ribu.
Sedangkan bos pemilik kayu yang berinisial AG warga Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari kabur