Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Pelaku Tindak Pidana Peredaran Miras Langsung Di Sidangkan

Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 29 November 2017


Pelaihari 30/11/2017  Humas Polres Tanah laut







Satuan Sabhara (Satsabhara) Polres Tanahlaut membawa sepuluh pelanggar peraturan daerah Kabupaten Tanahlaut ke Pengadilan Negeri Pelaihari, Rabu (29/11/2017), kesepuluh pelanggar itu dituntut karena tiga pelaku kedapatan mengedarkan dan menjual minuman keras tradisional jenis tayuk.

Kemudian pelaku lainnya, kedapatan berpesta mengonsumsi minuman keras di depan masyarakat umum di sejumlah tempat.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pelaihari, Harries Konstituanto yang mengadili kesepuluh pelaku itu, memutuskan masing-masing pelanggar yang mengonsumsi minuman keras membayar denda Rp 350 ribu.
Selebihnya tiga pelaku yang diduga pengedar atau memiliki dan menjual minuman keras, didenda membayar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

Kasatsabhara Polres Tanahlaut, AKP Riswiadi  membenarkan anggotanya selama ini melakukan kegiatan patroli kewilayahan di sejumlah tempat hingga ke wilayah Desa Sabuhur, Kecamatan Jorong.

Riswiadi menegaskan pengungkapan kasus peredaran minuman keras itu berdasarkan hasil pemetaan wilayah kerawanan sosial di Kabupaten Tanahlaut.

"Hasil dari pemetaan kerawanan wilayah sosial itu kami mendekati konsentrasi massa kalangan pemuda. Di tiga titik kami dekati kedapatan berpesta minuman keras," katanya.
Menurutnya tidak ada ampun jika patroli kewilayahan yang dilaksanakan Satsabhara Polres Tanahlaut menemukan dugaan tindak pidana ringan maupun tindak pidana umum akan disikat habis.

"Kami patroli semua tindak pidana yang kami sikat. Tindak pidana ringan dan tindak pidana umum kami sikat juga. Prosesnya jika pidana dilimpahkan ke Satreskrim," 

0 komentar:

Posting Komentar