Polres Tanah laut Berhasil Ungkap 13 Pelaku Pengedar Sabu, Ternyata Kiriman Dari Lapas Narkotika Karang Intan
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 01 November 2017
0 Comments
Pelaihari 02/11/2017 Humas Polres Tanah laut
Polres Tanahlaut mengungkap 13 pengedar narkotika jenis sabu
dan obat terlarang selama Oktober 2017 ini. Dua di antaranya diduga merupakan
jaringan pengedar narkotika Lapas Karang Intan, Kabupaten Banjar, pengakuan tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang
berhasil diungkap Satresnarkotika Polres Tanahlaut di Kecamatan Jorong.
Asal narkotika yang beredar di Kecamatan Jorong dan
sekitarnya berasal dari kiriman penghuni Lapas Narkotika di Karang Intan
Kabupaten Banjar. Informasi dihimpun, Yani alias Utuh yang awal mula
pengungkapan kasus peredaran sabu tersebut. Tersangka kedapatan polisi membawa
satu paket sabu seberat 0,13 gram.
Yani ditangkap Polisi akhir pekan lalu, di Jalan Simpangempat
PLTU Asamasam, Desa Simpangempat Sungaibaru, Kecamatan Jorong, sekitar pukul
17.00 Wita.
Yani ini mengaku asal barang dari kawannya. Polisi
mengembangkan pengakuan Yani sehingga berhasil mengamankan seorang lelaki
bernama Batak. Batak adalah nama alias dari Baitul Anwar Nasution. Dari
penggeledahan terhadap Batak inilah, sebanyak 32 paket sabu didapat dalam saku
celananya. Polisi memperkirakan total 32 paket itu seberat 6,70 gram.
Tak hanya itu, Polisi menyita uang tunai senilai Rp 3,6 juta
dari tangan Batak, karena diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolres Tanahlaut, AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK,MH yang didampingi Wakapolres Kompol Iwan Hidayat S.Ik dan Kasat Resnarkoba AKP Aris Munandar mengatakan
kedua pengedar sabu itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya itu keduanya
juga sudah lama menjadi target penangkapan Polisi. Pelaku
mengedar sabu tidak hanya di Kecamatan Jorong saja. Tapi juga mengedarkan sabu
hingga di wilayah Kecamatan Kintap," katanya kepada awak media, Rabu
(1/11/2017).