Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Pelaku Penyelewengan 235 Tabung Gas Elpiji Bersubsidi Diamankan Polres Tanah Laut

Posted by subbaghumas-restala at Senin, 05 Februari 2018

Pelaihari 06/02/2018  Humas Polres Tanah laut




Pelaku ditetapkan tersangka karena diduga mencari keuntungan dengan melakukan pengangkutan dan penjualan elpiji isi tiga kilogram atau bersubdidi tanpa izin yang sah.
Kapolres Tanahlaut AKBP Sentot Adi Dharmawan menjelaskan modus pelaku mengangkut elpiji dari Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru. Pelaku membeli seharga Rp 20 ribu dan dijual di Pelaihari dan sekitarnya lebih seharga Rp 25 ribu per tabung.  "Kita amankan sebanyak 235 tabung dan satu unit mobil pikap bernopol DA 9472 PC sebagai sarana pengangkut,
Sebanyak 235 tabung Gas Melon 3 kg bersubsidi yang dibawa oleh Tersangka pelaku yaitu Jumransyah Efendi Ipan  dengan menggunakan kendaraan Pick Up Futura DA 9472 PC diamankan Polres Tanah Laut pada hari Jumat 02 Februari 2018. Tersangka Pelaku melakukan penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dari yang ditetapkan pemerintah, diamanakn pula satu buah mobil pickup yang digunakan pelaku sebagai sarana angkutan serta surat kendaraan. Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan.S.IK. MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi S.IK  saat Konferensi Pers di Mapolres Tanah Laut, Senin (05/02/2018), mengatakan. Tersangka ini mengumpulkan Gas Melon 3 kg dari Gambut dan Banjarbaru. "Pelaku membeli dengan harga Rp 20 ribu s/d Rp 21 ribu. Kemudian membawa dan menjual ke pihak pengecer yang ada di Kabupaten Tanah Laut, dengan harga yang sudah ditentukan pertabung Rp 23 ribu s/d 25 ribu. Pengecer tabung gas melon itu sendiri, menjual ke pihak konsumen lebih dari harga Rp 25 ribu," ucapnya. Menurut Kapolres, jumlah Tabung melon yang diamankan sebanyak 235 buah, selain tabung gas, pihaknya mengamankan satu buah mobil pickup yang digunakan pelaku sebagai sarana angkutan serta surat kendaraan ikut juga di amankan. "Penyelewengan tabung gas melon ini ada kemungkinan dengan meningkatnya daya jual di pasar ke pihak konsumen, dari harga yang di jual oleh pelaku itu sudah melebihi Harga Eceran Tertinggi ( HET ) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Pelaku akan dikenakan pasal 53 huruf b jo pasal 23 yang disangkakan Undang Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 4 tahun penjara denda paling tinggi empat puluh 


0 komentar:

Posting Komentar