Pelaku Penyelewengan 235 Tabung Gas Elpiji Bersubsidi Diamankan Polres Tanah Laut
Posted by subbaghumas-restala at Senin, 05 Februari 2018
0 Comments
Pelaihari 06/02/2018 Humas Polres Tanah laut
Pelaku ditetapkan tersangka
karena diduga mencari keuntungan dengan melakukan pengangkutan dan penjualan
elpiji isi tiga kilogram atau bersubdidi tanpa izin yang sah.
Kapolres Tanahlaut AKBP Sentot
Adi Dharmawan menjelaskan modus pelaku mengangkut elpiji dari Kecamatan Gambut,
Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru. Pelaku membeli seharga Rp 20 ribu dan
dijual di Pelaihari dan sekitarnya lebih seharga Rp 25 ribu per tabung. "Kita amankan sebanyak 235 tabung dan
satu unit mobil pikap bernopol DA 9472 PC sebagai sarana pengangkut,
Sebanyak 235 tabung Gas Melon 3 kg bersubsidi yang
dibawa oleh Tersangka pelaku yaitu Jumransyah Efendi Ipan dengan menggunakan kendaraan Pick Up Futura DA
9472 PC diamankan Polres Tanah Laut pada hari Jumat 02 Februari 2018. Tersangka
Pelaku melakukan penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dari yang
ditetapkan pemerintah, diamanakn pula satu buah mobil pickup yang digunakan
pelaku sebagai sarana angkutan serta surat kendaraan. Kapolres Tanah Laut AKBP
Sentot Adi Dharmawan.S.IK. MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Alfian Tri
Permadi S.IK saat Konferensi Pers di
Mapolres Tanah Laut, Senin (05/02/2018), mengatakan. Tersangka ini mengumpulkan
Gas Melon 3 kg dari Gambut dan Banjarbaru. "Pelaku membeli dengan harga Rp
20 ribu s/d Rp 21 ribu. Kemudian membawa dan menjual ke pihak pengecer yang ada
di Kabupaten Tanah Laut, dengan harga yang sudah ditentukan pertabung Rp 23
ribu s/d 25 ribu. Pengecer tabung gas melon itu sendiri, menjual ke pihak
konsumen lebih dari harga Rp 25 ribu," ucapnya. Menurut Kapolres, jumlah
Tabung melon yang diamankan sebanyak 235 buah, selain tabung gas, pihaknya
mengamankan satu buah mobil pickup yang digunakan pelaku sebagai sarana
angkutan serta surat kendaraan ikut juga di amankan. "Penyelewengan tabung
gas melon ini ada kemungkinan dengan meningkatnya daya jual di pasar ke pihak
konsumen, dari harga yang di jual oleh pelaku itu sudah melebihi Harga Eceran
Tertinggi ( HET ) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Pelaku akan dikenakan
pasal 53 huruf b jo pasal 23 yang disangkakan Undang Undang RI nomor 22 tahun
2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 4 tahun penjara denda paling
tinggi empat puluh