Polres Tanah Laut Gelar Hasil Ops Jaran Intan 2018, 7 Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti Sudah Diamankan
Posted by subbaghumas-restala at Senin, 05 Februari 2018
0 Comments
Pelaihari 06/02/2018 Humas Polres Tanah laut
Selama pelaksanaan Operasi Jaran Intan 2018 Polres Tanah laut berhasil mengungkap 7 pelaku pencurian motor (Curanmor) beserta 7 barang bukti, hasil pengungkapan kasus dan penangkapan para pelaku Curanmor selama kegiatan Operasi Jaran Intan 2018.
Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi S.IK melaksanakan Konferensi pers dihadapan awak media Senin (05/02/2018) di Polres Tanah laut. Tujuh tersangka pencurian sepeda motor diamankan oleh Petugas
dari Polres Tanah Laut. Para tersangka dihadirkan oleh Polres Tanah Laut dalam
acara penyampaian Konferensi pers di Mapores Tanah Laut, Senin (05/02/2018).
Ketujuh tersangka tersebut yaitu Muhammad Hidayat Warga Jl Aluh Aluh Kabupaten
Banjar. Aditia Warga Jl Mantuil gang jamah RT 04 RW 02 Kecamatan Banjarmasin
Selatan. Arul Jl Sutoyo Banjarmasin Tengah. Ardian Desa Tanjung Dewa, Kecamatan
Panyipatan, Fauji Desa Panyipatan, Kecamatan Panyipatan. Budi warga Pemurus Aluh-Aluh Kabupaten Banjar, Suriyawan warga desa Kandangan Lama Kecamatan Panyipatan,
Satu tersangka mengaku melakukan aksinya berkedok menjadi Debt Collektor dan mengatas namakan salah satu pembiayaan,
dengan cara mengecek Nopol Sepeda motor menggunakan Handphone.Diketahui ada
unit yang tertunggak ia datangi kerumah korban, lalu diambil sepeda motor
tersebut. ia pun mengaku baru satu unit yang dilakukan yang rencananya sepeda
motor tersebut akan dijual.
Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi
Dharmawan.S.IK.MH mengatakan kasus penarikan ini sebenarnya tidak boleh
dilakukan karena ini masih perdata. ""Bagi masyarakat yang ditagih
debt Collektor coba laporkan ke Babinkhamtibmas, atau juga langsung konfirmasi
ke Finance betul apa tidak yang menarik unit itu dari Debt Collektornya,"
katanya Menurut Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan.S.IK.MH Operasi
jaran intan 2018, berlangsung selama tanggal 20 Januari s/d 30 Janurai 2018.
"Selama berjalannya operasi itu, barang bukti berhasil diamankan ada 7
sepeda motor, dengan tersangka yang diamankan sebanyak 7 orang dua diantaranya
masih di tahan di Lapas Tanjung dan Lapas Martapura," beber Kapolres
Barang bukti yang diamankan hasil pengungkapan operasi jaran intan 2018, tutur
Kapolres, ada 7 unit Sepeda Motor berbagai jenis satu buah sepeda motor merk
yamaha Byson warna putih DA 3845, satu unit sepeda motor suzuki Satria F 150 cc
DA 4159 LY, satu unit Honda Supra NF 125 DA warna hitam putih DA 2267 LR,Satu
unit honda Scoopy warna merah putih DA 6702 AAQ, Sepeda motor beat warna hijau
DA 6960 LY, Satu unit Satria F tanpa nomor dan Satu unit yamaha Mio M3 warna
kuning DA 6211 LAP. "Ini masih di dominasi sepeda motor matic, barang
bukti sepeda motor ini kita serahkan kepihak pemiliknya tanpa dipungut biaya.
Tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka curanmor. Ada lima tempat
di Polsek bati-bati, Polsek Pelaihari, Polsek Jorong, Polsek Kintap dan Polsek
Panyipatan. Para pelaku melakukan aksinya di tempat pemukiman dan pasar. Kami
juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Tanah Laut, agar betul betul pada saat
memarkirkan sepeda motornya, baik saat memarkirkan di pemukiman rumahnya
ataupun saat berbelanja di Pasar. Pelaku itu melakukan askinya siang hari pada
saat Pukul 13.00 s/d Pukul 18.00 WITA, pada malam harinya sekitar pukul 21.00
WITA s/d 02.00 WITA. Tersangka terancam dengan pasal 363 KUHP hukuman ancaman 7
tahun dan Pasal 480 KUHP hukuman ancaman 4 tahun penjara