Jajaran Polsek Bati-Bati telah mengamankan seorang laki-laki bernama Yansyah alias Unyit 32 tahun warga Komplek Griya Permata desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati yang kedapatan membawa dua bilah sajam jenis Parang (Golok) dan Pisau Belati, penangkapan berawal dari hasil kegiatan razia cipta kondisi dan Premanisme yang dilakukan oleh anggota Polsek Bati-Bati Jum'at (31/08/2018) sekitar pukul 09.00 Wita di desa Liang Anggang.
Kapolsek Bati-Bati Iptu Matnur SH mebenarkan, pihaknya telah mengamankan se orang laki-laki bernama Yansyah alias Unyit yang kedapatan membawa, memiliki atau menguasai snjata tajam lengkap dengan kumpangnya tanpa dilengkapi surat ijin yang syah sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951.
Pelaku beserta barang bukti di amankan di Polsek Bati-Bati guna dilakukan proses penyidikan.





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)







0 comments:
Posting Komentar