Sepuluh Pelaku Pengedar Narkoba Diwilayah Hukum Polres Tanah laut Berhasil Diringkus
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 08 Januari 2020
0 Comments
Pelaihari 09 Januari 2020 Humas Polres Tanah laut
Satresnarkoba Polres Tanah Laut
berhasil meringkus sepuluh pengedar Narkoba. Mereka mengedarkan sabu dengan modus
menaruhnya di jalan. Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi S.IK, MH, mengatakan,
tersangka narkotika ada enam kasus dengan tersangka ada sepuluh orang, barang
bukti yang disita sekitar 23, 78 gram. Kesepuluh tersangka itu 3 pengguna dan
tujuh orang tersangka yaitu pengedar. "Tiga pengguna narkotika yakni
berinisal (Bk), (Ms) dan (Mr) dan pengedarnya yaitu (Mz), (Th), (Ah),(S), (Gr),
(Rd) dan (H)," kata Kapolres, Rabu (08/01/2020) Menurut Kapolres Tala, dalam penangkapan ke sembilan tersangka tersebut diwilayah Kabupaten
Tanah Laut dan satu tersangka diwilayah Cempaka.
Dihadapan Polisi salah satu
tersangka katakan, barang narkotika didapat dari temannya, untuk diedarkan di
kampungnya sendiri. "Bisa saya jual dari harga 300 ribu sampai harga 500
ribu," ucapnya sambil nundukan kepala terus menerus. Tersangka Narkotika
sebutkan, keuntungan hasil penjualan narkotika bisa mencapai kisaran Rp 1
jutaan. Penjualan sabu para tersangka ini terbilang rapi dan unik, pasalanya
mereka menjual sabu dengan cara menyimpan ditempat tersembunyi atau dijalan
yang sudah diberi tanda, lantas tinggal diambil nantinya dari sipemesan