Bawa Sajam, Marabayu Digelendang ke Polsek
Posted by Humas Polres Tala at Rabu, 27 Agustus 2014
0 Comments
Pelaihari,28/8/14
Aksi premanisme yang suka membuat onar yang biasa
dilakukan Marabayu warga desa Padang luas Rt.01 Kecamatan Kurau berakhir di sel penjara Polsek Tambangulang, Selasa,
(26/8/2014) yang meresahkan warga Kurau.

Kapolres Tanah laut AKBP Midi Siswoko S.IK melalui Kapolsek Tambangulang Ipda Amien Hidayat membenarkan
bahwa pihaknya mengamankan warga Kurau yang sering meresahkan warga setempat.
"Saat patroli dalam rangka cipta kondisi, kita
melihat seseorang bersikap mencurigakan.
Kita langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sajam jenis pisau terselip
di pinggang," kata Amien Hidayat.
Berdasarkan laporan warga, aktivitas Marabayu sering
meresahkan warga Kurau dan Tambangulang. Pelaku melanggar tindak pidana membawa
sajam, menyimpan dan atau menguasai senjata tajam tanpa surat izin sesuai
dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12
Tahun 1951. dengan ancaman 12 tahun kurungan.
