Aksi premanisme yang suka membuat onar yang biasa
dilakukan Marabayu warga desa Padang luas Rt.01 Kecamatan Kurau berakhir di sel penjara Polsek Tambangulang, Selasa,
(26/8/2014) yang meresahkan warga Kurau.
 Marabayu ini
tertangkap tangan  membawa sajam tanpa disertai surat izin yang sah, pada saat jajaran Polsek Tambang ulang melakukan giat Razia malam ( Cipta Kondisi ) Pemuda perawakan kecil yang diketahui suka membuat onar
ini tidak bisa berbuat apa-apa saat digeledah oleh anggota Polsek Tambangulang.
Marabayu ini
tertangkap tangan  membawa sajam tanpa disertai surat izin yang sah, pada saat jajaran Polsek Tambang ulang melakukan giat Razia malam ( Cipta Kondisi ) Pemuda perawakan kecil yang diketahui suka membuat onar
ini tidak bisa berbuat apa-apa saat digeledah oleh anggota Polsek Tambangulang.
Kapolres Tanah laut AKBP Midi Siswoko S.IK melalui  Kapolsek Tambangulang Ipda Amien Hidayat membenarkan
bahwa pihaknya mengamankan warga Kurau yang sering meresahkan warga setempat.
"Saat patroli dalam rangka cipta kondisi, kita
melihat seseorang  bersikap mencurigakan.
Kita langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sajam jenis pisau terselip
di pinggang," kata Amien Hidayat.
Berdasarkan laporan warga, aktivitas Marabayu sering
meresahkan warga Kurau dan Tambangulang. Pelaku melanggar tindak pidana membawa
sajam, menyimpan dan atau menguasai senjata tajam tanpa surat izin sesuai
dengan pasal  2 ayat 1 UU Darurat No 12
Tahun 1951. dengan ancaman 12 tahun kurungan.





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)
 






0 comments:
Posting Komentar