SAT RESKRIM POLRES TALA LUMPUHKAN SINDIKAT PELAKU "BEGAL" TRUCK
Posted by Humas Polres Tala at Rabu, 22 April 2015
0 Comments
Pelaihari, 23/04/2015 Humas Res Tala
Satuan Reskrim Polres Tanah Laut berhasil bekuk sindikat
pelaku pencurian dengan kekerasaan yang saat ini sedang trend dikenal dengan
aksi “begal“ terhadap pengendara kendaraan bermotor, namun beda dengan begal
motor lainnya untuk kejadian di Ds. Jilatan Alur Kec. Batu Ampar Kab. Tanah
Laut empat pelaku begal berhasil menggasak satu unit mobil dump truck serta
barang-barang berharga lain milik korbannya (pengemudi truck).
Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Ade Paparihi SH,
S.IK yang dikonfirmasi saat menggelar press release Kamis, 23/04/2015 jam 11.30
Wita di depan ruang Sat Reskrim Polres Tanah Laut menuturkan penangkapan
terhadap dua pelaku begal yakni Hadi
Prayitno alias Gono Bin Ahmad Subali, laki-laki 41 th kelahiran Magelang –
Jawa Tengah yang tinggal di Ds. Batu Ampar Kec. Batu Ampar dan Syarifullah alias Arif Bin Jasman, laki-laki
33 th kelahiran Kandangan Lama – Panyipatan yang tinggal di Kel. Sarang Halang Kec.
Pelaihari, berawal dari penangkapan Gono hari Rabu, 21/04/2015 sekira jam 07.00
Wita di rumahnya yang kemudian didapatkan keterangan dari Gono jika Arif adalah
salah satu temannya yang ikut melakukan aksi begal dan sekira jam 11.00 Wita
Arif berhasil ditangkap di Ds. Sungai Riam Kec. Pelaihari, saat dilakukan
penangkapan kedua pelaku sengit melakukan perlawanan kepada petugas sehingga harus
dilumpuhkan dengan timah panas.
Hasil pemeriksaan oleh
penyidik Sat Reskrim Polres Tanah Laut terhadap kedua pelaku, mengatakan jika para
pelaku telah melakukan aksi begalnya dengan cara mencegat dan menodong korban
dengan senjata api yang saat itu seorang diri sedang mengemudikan mobil dump truck
bermuatan janjangan sawit (limbah buah kelapa sawit), sesampainya di tempat
kejadian (Ds. Jilatan Alur Kec. Batu Ampar Kab. Tanah Laut) hari Senin,
06/04/2015sekira jam 18.00 Wita, setelah korban menghentikan mobil dump truck,
pelaku mengikat kedua tangan dan kedua kaki korban serta menutup mata korban
dengan menggunakan lakban hitam, selanjutnya keempat pelaku dengan leluasa menggondol
barang-barang milik korban diantaranya dompet, dua buah handphone dan satu unit
mobil dump truck bernomor register Polisi S-9020-UK dengan kerugian yang
dialami korban ditaksir sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Masing-masing
pelaku begal mengaku jika mendapat pembagian Rp. 9.000.000,- (sembilan juta
rupiah) untuk Arif dan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Gono hasil penjualan
mobil dump truck tersebut dan Arif telah menggunakannya untuk membeli satu unit
sepeda motor sedangkan Gono digunakan untuk membeli handphone dan sisanya telah
mereka gunakan untuk berfoya-foya / hiburan di tempat lokalisasi di Banjar Baru.
