POLSEK PELAIHARI TANGKAP SUR PEMILIK SENPI ELLEGAL
Posted by subbaghumas-restala at Senin, 30 Mei 2016
0 Comments
Pelaihari 31/05/16 Humas Polres Tanah laut

Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK,MH yang di dampingi Wakapolres Tanah laut Kompol Dydit Dwi S S.IK, M.Si dalam Press Release di hadapan media membenarkan penangkapan yang dilakukan jajaran Polsek Pelaihari terhadap pemilik senpi di lokasi pertambangan batu gunung desa Ambungan, tersangka beserta barang bukti sudah di amankan untuk dilakukan proses penyidikan dan tersangka telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
