Pelaihari 29/09/2016 Humas Polres Tanah laut
Pengedar
Narkotika jenis sabu seberar 25,59 gram yang akan diedarkan di wilayah
Kabupaten Tanah Laut berhasil di ringkus aparat Polres Tanah Laut.
Pengedar ini sudah empat kali lolos melewati jalur pengamanan di Bandara
Syamsudin Noor Banjarmasin dengan membawa Narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Minggu
(25/09/2016) sekitar pukul 11,54 wita ada tersangka yang membawa
Narkoba dari Banjarmasin ke Pelaihari. Dari informasi tersebut
Resnarkoba Polres Tanah laut melakukan penyelidikan dan penangkapan
terhadap tersangka Dyan Prastya warga Jalan Brigjen Hasan Basri Gang
Tangga RT 38 RW 02 Kelurahan Sei Miai Kecamatan Banjarmasin ini.
Damankan pula barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,78 gram.
Saat
dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti Narkoba
di depan rumah warga di Komplek Pondok Sapira Desa Pemuda Kecamatan
Pelaihari. Aparat berhasil menemukan Barang bukti Narkoba yang dibuang
tersangka Dyan Prasetya berupa 2 (dua) buah paket sabu. Dari hasil
Introgasi tersangka Dyan Prastya bahwa ada satu paket Narkoba lainnya
yang dibawa tersangka M.Syarif Ramadhani R yang merupakan warga jalan
Perintis 1 No 45 RT 017 RW 006 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari
Kabupaten Tanah Laut.
Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi
Dharmawan,S.IK,MH yang didampingi Wakapolres Kompol Iwan Hidayat S.IK, Kabag Ops AKP Wahyu Hidayat S.IK dan Kasat Resnarkoba AKP Nur Rochim pada saat gelar perkara di Mapolres Tanah Laut,Rabu
(28/09/2016) mengatakan kegiatan operasi Narkoba berhasil mengamankan
jaringan Narkoba yang rencananya akan mengedarkan Narkoba jenis sabu.
"Kita sita dari dua tersangka M.Syarif Ramadhan R. dan Dany Parsetya.
Ini ada kaitanya dengan jaringan Narkoba yang di tangkap oleh Badan
Narkotika Provinsi (BNP) di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru pada hari
Jum'at. Dengan barang bukti seberat 4 kilo gram. Tersangka Dany Prasetya
ini berperan sebagai orang melewati alat deteksi
x-ray di
Bandara Syamsudin Noor. Narkoba tersebut diserahkan kepada Tersangka
yang sudah di amankan oleh BNP. Narkoba yang dibawa oleh tersangka Dany
Prastya seberat 1 kilo gram dengan upah 12 juta untuk membawa
Narkoba. Dari sisa Narkoba 1 kg tersebut tersangka membawa sabu seberat
20 ,78 gram yang akan diedarkan di kabupaten Tanah Laut bekerja sama
dengan tersangka M.Syarif Ramadhan R,
Menurut
Kapolres total yang diamankan Narkoba dari dua tersangka Dany Prasetya
seberat 20,78 dan dari tersangka M.Syarif Ramadhan R seberat 4,81 gram
.Narkoba milik M.Syarif Ramadhan R ini sudah sempat beredar di Kabupaten
Tanah Laut yang di pecah menjadi paket Hemat. "Untuk pemilik Narkoba
ini masih dalam pengejaran Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan akan kita
kembangkan jaringan jaringan lainya yang terkait dengan sabu seberat 4
kg yang diamankan BNP yang mungkin masih beredar di Kabupaten Tanah Laut
dan kita sita uang Rp 205.000 ribu dari tersangka M.Syarif Ramadhani R
dan satu Handphone. Pasal yang akan di kenakan pasal 114 dan 112 UU
nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara dan
ini tergolong sebagai pengedar,"
Tersangka Dany Prasetya menceritakan bahwa ia bisa lolos di Bandara Syamsudin Noor melewati
x-ray
dengan menaruh Narkoba di selangkangan. "Setelah melewati Xray melewati
escalator narkoba saya ditaruh di pintu wc atas. Selanjutnya Narkoba
tersebut di ambil oleh (R) terus ke parkiran," tuturnya.
Sementara
tersangka M.Syarif Ramadhani R saat diwawancari mengatakan sabu yang
dimilikinya tersebut dititipkan sementara oleh (D) yang rencananya mau
besok paginya. "Upah untuk meloloskan di Bandara Melewati
x-ray sebesar 12 juta dan sudah 4 kali melewati Xtray Bandara dan ini saya yang ke 4 kali,"