SATRESNARKOBA POLRES TALA RINGKUS WANITA MUDA, PELAKU BANDAR SABU DAERAH ASAM-ASAM JORONG
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 21 September 2016
0 Comments
Pelaihari 22/09/2016 Humas Polres Tanah laut
Seorang
wanita muda yang merupakan warga di Jalan Tanah Abang RT 01 Desa Muara
Asam-Asam Kecamatan Jorong saudari Marni 26 tahun, diringkus aparat Polsek Jorong karena diduga sebagai bandar Sabu. Wanita yang baru berusia 26
tahun ini ditangkap di rumahnya, Selasa (20/09/2016) sekitar pukul 23.00
wita
Selain barang bukti, Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp 850 ribu,satu timbangan digital merk Pocket Scale dan Hendphone. "Keterangan dari Tersangka, ia mendapatkan sabu dari salah satu warga Pelaihari yang berinisial I yang saat ini dalam pengejaran. Tersangka ini melalui Handphone dengan sistem menjual. Setelah dipesan barang sabu tersebut ditaruh disuatu tempat dan tersangka lalu mengambilnya. Inisial I ada kaitan dengan suami Tersangka. Suami tersangka sebelumnya juga terlibat kasus Narkoba, saat ini ditahan di Lapas Karang Intan. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2)sub pasal 112 ayat(2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kapolres.
Sementara Marni saat diwawancari mengatakan berjualan sabu sejak sekitar bulan Juli tahun ini. Ia mendapatkan sabu dari seseorang yang berinisial I dengan cara menitipkan barang tersebut kepadanya. Ia menjual setiap paket ada yang seharga Rp 200 ribu dan Rp 300 ribu. Ia menjualnya lewat HP, pembelinya sekitar Desa Muara Asam-Asam. "Dengan terpaksa saya berjualan sabu karena saya waktu itu sedang hamil 6 bulan. Awalnya saat bertemu I saya menolak tawaran menjual sabu. Tetapi saat saya sudah hamil saya berpikir biaya melahirka.