Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

SATRESNARKOBA POLRES TALA RINGKUS WANITA MUDA, PELAKU BANDAR SABU DAERAH ASAM-ASAM JORONG

Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 21 September 2016

Pelaihari 22/09/2016  Humas Polres Tanah laut


Seorang wanita muda yang merupakan warga di Jalan Tanah Abang RT 01 Desa Muara Asam-Asam Kecamatan Jorong saudari Marni 26 tahun,  diringkus aparat Polsek Jorong karena diduga sebagai bandar Sabu. Wanita yang baru berusia 26 tahun ini ditangkap di rumahnya, Selasa (20/09/2016) sekitar pukul 23.00 wita
Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan,S.IK,MH saat gelar perkara di Polres Tanah Laut. Rabu (21/09/2016) mengatakan bandar sabu yang ditangkap ini termasuk cukup besar. Pada saat digeledah ditemukan Narkotika jenis sabu di dalam kamar yang disembunyikan di bantal tempat tidur berupa sabu 28 paket terdiri dari 22 paket sabu kecil ada dua jenis 0,05 gram dan 0,08 gram kemudian enam paket besar yang ukuran 1 gram dan satu paket besar 3 gram. Total barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 14,72 gram atau jika dinominalkan sekitar Rp 40 juta. "Ini menindak lanjuti perintah Kapolri tidak ada tawar menawar masalah narkoba walaupun barang bukti kecil atau besar tetap akan kita proses apalagi tersangka ini kategorinya selaku bandar," tegas Kapolres
Selain barang bukti, Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp 850 ribu,satu timbangan digital merk Pocket Scale dan Hendphone. "Keterangan dari Tersangka, ia mendapatkan sabu dari salah satu warga Pelaihari yang berinisial I yang saat ini dalam pengejaran. Tersangka ini melalui Handphone dengan sistem menjual. Setelah dipesan barang sabu tersebut ditaruh disuatu tempat dan tersangka lalu mengambilnya. Inisial I ada kaitan dengan suami Tersangka. Suami tersangka sebelumnya juga terlibat kasus Narkoba, saat ini ditahan di Lapas Karang Intan. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2)sub pasal 112 ayat(2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kapolres.
Sementara Marni saat diwawancari mengatakan berjualan sabu sejak sekitar bulan Juli tahun ini. Ia mendapatkan sabu dari seseorang yang berinisial I dengan cara menitipkan barang tersebut kepadanya. Ia menjual setiap paket ada yang seharga Rp 200 ribu dan Rp 300 ribu. Ia menjualnya lewat HP, pembelinya sekitar Desa Muara Asam-Asam. "Dengan terpaksa saya berjualan sabu karena saya waktu itu sedang hamil 6 bulan. Awalnya saat bertemu I saya menolak tawaran menjual sabu. Tetapi saat saya sudah hamil saya berpikir biaya melahirka.

0 komentar:

Posting Komentar