Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung Sendiri Berkali-Kali, Sebelumnya Kaki dan Tanganya Diikat
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 07 Desember 2016
0 Comments
Pelaihari 08/12/2016 Humas Polres Tanah laut
Seorang ayah
tega memperkosa DM yang baru 13 tahun adalah merupakan anak kandung sendiri hingga berkali-kali. Ia juga tak segan
mengancam membunuh korban yang tak lain anak sendiri bila menceritakan aksi
yang dilakukan terhadap orang lain. Perbuatan pelaku Gatot 41 tahun
warga jalan Kasih Dangsanak RT 008 RW 00 3 Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut ini
berawal ketika melihat korban menggunakan celana yang basah sehabis mandi pada
siang hari, dari situlah nafsunya memuncak. Pada malam harinya saat
korban sedang tidur pulas, pelaku menaiki korban. Korban pun terbangun saat
itu, tetapi pelaku sudah menutup mulutnya dengan kain. Kedua tangan korban pun
diikat ke atas dan kaki korban diikat menggunakan tali ke tiang. Setelah usai
melakukan aksi bejatnya itu, tali yang digunakan itu dibakar oleh pelaku.
Kemudian pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatannya
kepada orang lain. Perbuatan ini dilakukan berulang kali dengan modus sama saat
korban tidur pulas.
Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK,MH yang
didampingi Kabag Ops AKP Wahyu
Hidayat, S.IK dan Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi.SH.S.IK.MH saat Gelar Perkara di Mapolres Tanah Laut Rabu 07 Desember 2016
mengatakan, antara korban dan pelaku sebelumnya berpisah pada saat korban masih
berusia 5 tahun ikut dengan ayah tiri di Kabupaten Kapuas. Pada sekitar bulan
Maret 2016 korban kembali ikut orang tua kandungnya di kecamatan Kintap
Kabupaten Tanah Laut ."Diawali pemerkosaan yang pertama dilakukan pelaku
sekitar bulan Maret 2016 dilakukan oleh pelaku dirumahnya dengan unsur paksaan.
Selanjutnya pemerkosaan yang kedua kalinya dilakukan oleh pelaku juga
dirumahnya sekitar bulan Agustus 2016 sedangkan yang terakhir yang diamankan
kamarin pelaku melakukanya sekitar bulan November 2016 Jadi sudah tiga kali
pelaku ini melakukan pemerkosaan kekerasan Seksual kepada korban, Pelaku yang sehari-hari sebagai buruh tani kini sudah diamankan
kemarin, Selasa 06 Desember 2016 dari informasi Kepala Dusun yang berkoordinasi
dengan kepala Desa dan Babinkamtibmas di Kecamatan Kintap. "Mengingat
kasus ini juga kasus perlindungan anak maka kami ambil alih oleh Polres Tanah
Laut dan saat ini pelaku kita amankan namun kita akan kembangkan lagi dari
korban apakah ada pelaku-pelaku lainya atau apakah tidak hanya tiga kali pelaku
memperkosanya siapa tahu pelaku sering melakukanya lebih dari tiga kali.
Pelaku
akan dikenakan ancaman hukumanya 15 tahun penjara maksimalnya dengan pasal 81
ayat (1) dan (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 46 UU RI no 23 tahun 2004
Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kapolres juga menyampaikan
Kasus fisik dan kekerasan terhadap anak anak ini merupakan ancaman serius
khususnya kabupaten Tanah Laut. "Karena mengingat sudah sering kejadian di
Tanah Laut ini dengan korban anak-anak dan kita himbau kepada orang tua atau
kepada pihak-pihak sekolah dan masyarakat agar betul-betul perhatian kepada
putra dan putrinya terutama dari ancaman kekerasan fisik maupun kekerasan
seksual terhadap anak.