Karyawan PT.FOTS Berunjuk Rasa Ke Pemkab Tala Di Kawal Aparat Kepolisian
Posted by subbaghumas-restala at Selasa, 23 Mei 2017
0 Comments
Pelaihari 24/05/2017 Humas Polres Tanah laut
Para Buruh Perusahan Pengepakan Rajungan yang Ditutup Pemkab Lakukan Unjuk Rasa|Sumber:http://www.pelpost.com/Ls/Br/?s=5j71jV0i
Puluhan
Buruh Perusahaan Pengepakan Rajungan yang berlokasi di Jalan Mufakat RT 10 RW
04 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari memprotes kebijakan Pemerintah
Kabupaten Tanah Laut yang menutup perusahaan tersebut, Para buruh ini melakukan
konvoi dengan membawa spanduk dan melakukan unjuk rasa di halaman depan kantor
Bupati Tanah Laut, Senin 22 Mei 2017 unjuk rasa yang dikawal aparat Kepolisian Polres
Tanah Laut dan petugas dari Satpol PP Kabupaten Tanah Laut berjalan kaki dari PT. FOTS menuju kantor Bupati Tanah laut sebanyak 100 karyawan PT. FRESH ON TIME SEAFOOD (PT. FOTS) Salah seorang buruh perusahaan saat di konfirmasi mengatakan, unjuk rasa yang dilakukanya meminta ke pihak pemerintah daerah untuk mencabut kebijakan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang menutup perusahaan tersebut. "Sejak hari minggu yang lalu sudah tidak bekerja lagi akan tetapi ia tetap menuntut bekerja ke perusahaan namun perusahaan tidak menerima bekerja lagi dikarenakan perusahaan sudah ditutup oleh pemerintah daerah," Katanya Purwadi meminta dibuka kembali seperti semula semuanya harapanya bisa tetap bisa bekerja. "Pihak pekerja belum memikirkan jika pihak perusahaan pindah apakah bisa mengikutinya belum memikirkan sampai kesitu karena semuanya menuntut bekerja ditempat yang sama,
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Laut Senin 15 Mei 2017 sekitar pukul 13.00 wita.mendatangi Perusahaan Pengepakan Rajungan guna menegaskan kepada jajaran majemen perusahaan tersebut terkait surat yang dikirim Pemerintah Daerah sebelumya kepada pihak Perusahaan bahwa Pemerintah Daerah mengambil tindakan penutupan permanen terhadap perusahaan tersebut. . Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan di Jalan Mufakat RT 10 RW 04 Kelurahan Angsau tertanggal 02 Mei 2017 itu meminta perusahaan diminta untuk menghentikan aktifitas produksi penutupan kegiatan pabrik dan kegiatan lain yang berkaitan dengan produksi sesuai dengan hasil rapat tim BKPRD terhitung pada tanggal 5 Mei 2017. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat Koordinasi Tim BKPRD Kabupaten Tanah Laut pada tanggal 25 April 2017 telah disepakati bahwa Pemerintah Daerah mengambil tindakan penutupan permanen kegiatan PT Fresh Ontime Seafood dan menyarankan untuk pindah lokasi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 36 Tahun 2006 tentang RTRW Kabupaten Tanah Laut
Enam Perwakilan pengunjuk rasa Dwi Wulandari, Sahidin, Sutin, Maratu Solihat Damanik, Wahyu Ramdani dan M.Awali Riski dismbut oleh perwakilan dari Pemda yaitu Asisten 1 dan 2, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Kepala Dinas Tata Ruang, Kepala Sat Pol PP, Camat Pelaihari dan Lurah Angsau untuk di adakan pertemuan, hasil pertemuan tersebut Pemda Tetap pada keputusan kalau perusahaan harus pindah lokasi, bukan menutup perusahaan karena tidak sesuai perda kalau perusahaan tersebut tidak boleh aktivitas di wilayah bukan kawasan industri, Pemerintah tidak bisa memberikan waktu karena kalau pemerintah memberikan ijin operasional sebelum pindah ke kawasan industri, karena bertabrakan dengan perda yang sudah di buat.
Dinas tenaga kerja memberikan pilihan kepada masyarakat apabila ingn bekerja bisa mencari info di Dinas Tenaga kerja .apabila ingin kerja disektor informal bisa Dinas tenaga kerja memberikan fasilitas utk pelatihan dll.
Setelah menyampaikan aspirasinya para buruh/karyawan PT. FRESH ON TIME SEAFOOD kembali ke perusahaan dengan aman dan tertib diantar menggunakan Bus dan Truck Polres tanah laut.*(seri)
Puluhan Buruh
Perusahaan Pengepakan Rajungan yang berlokasi di Jalan Mufakat RT 10 RW
04 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari memprotes kebijakan Pemerintah
Kabupaten Tanah Laut yang menutup perusahaan ini. Para buruh ini
melakukan konvoi dengan membawa spanduk dan melakukan unjuk rasa di
halaman depan kantor Bupati Tanah Laut, Senin (22/05/2017). Unjuk rasa
ini dikawal aparat Polres Tanah Laut dan petugas dari Satpol PP
Kabupaten Tanah Laut.
Salah seorang buruh perusahaan rajungan Purwadi mengatakan, unjuk rasa
yang dilakukanya meminta ke pihak pemerintah daerah untuk mencabut
kebijakan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang menutup perusahaan
tersebut. "Sejak hari minggu yang lalu sudah tidak bekerja lagi akan
tetapi ia tetap menuntut bekerja ke perusahaan namun perusahaan tidak
menerima bekerja lagi dikarenakan perusahaan sudah ditutup oleh
pemerintah daerah," Katanya
Purwadi meminta dibuka kembali seperti semula semuanya harapanya bisa
tetap bisa bekerja. "Pihak pekerja belum memikirkan jika pihak
perusahaan pindah apakah bisa mengikutinya belum memikirkan sampai
kesitu karena semuanya menuntut bekerja ditempat yang sama, " Kata
Purwadi
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Laut Senin
(15/05/2017) sekitar pukul 13.00 wita.mendatangi Perusahaan Pengepakan
Rajungan guna menegaskan kepada jajaran majemen perusahaan tersebut
terkait surat yang dikirim Pemerintah Daerah sebelumya kepada pihak
Perusahaan bahwa Pemerintah Daerah mengambil tindakan penutupan permanen
terhadap perusahaan tersebut. .
Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan di Jalan Mufakat
RT 10 RW 04 Kelurahan Angsau tertanggal 02 Mei 2017 itu meminta
perusahaan diminta untuk menghentikan aktifitas produksi penutupan
kegiatan pabrik dan kegiatan lain yang berkaitan dengan produksi sesuai
dengan hasil rapat tim BKPRD terhitung pada tanggal 5 Mei 2017. Dalam
surat tersebut juga disebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat Koordinasi
Tim BKPRD Kabupaten Tanah Laut pada tanggal 25 April 2017 telah
disepakati bahwa Pemerintah Daerah mengambil tindakan penutupan permanen
kegiatan PT Fresh Ontime Seafood dan menyarankan untuk pindah lokasi
sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 36 Tahun 2006
tentang RTRW Kabupaten Tanah
Laut|Sumber:http://www.pelpost.com/Ls/Br/?s=5j71jV0i