Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Karyawan PT.FOTS Berunjuk Rasa Ke Pemkab Tala Di Kawal Aparat Kepolisian

Posted by subbaghumas-restala at Selasa, 23 Mei 2017

Pelaihari 24/05/2017  Humas Polres Tanah laut

Para Buruh Perusahan Pengepakan Rajungan yang Ditutup Pemkab Lakukan Unjuk Rasa|Sumber:http://www.pelpost.com/Ls/Br/?s=5j71jV0i
 Puluhan Buruh Perusahaan Pengepakan Rajungan yang berlokasi di Jalan Mufakat RT 10 RW 04 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari memprotes kebijakan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang menutup perusahaan tersebut, Para buruh ini melakukan konvoi dengan membawa spanduk dan melakukan unjuk rasa di halaman depan kantor Bupati Tanah Laut, Senin  22 Mei 2017 unjuk rasa yang dikawal aparat Kepolisian Polres Tanah Laut dan petugas dari Satpol PP Kabupaten Tanah Laut berjalan kaki dari PT. FOTS menuju kantor Bupati Tanah laut sebanyak 100 karyawan PT.  FRESH ON TIME SEAFOOD (PT. FOTS) 

 Salah seorang buruh perusahaan saat di konfirmasi  mengatakan, unjuk rasa yang dilakukanya meminta ke pihak pemerintah daerah untuk mencabut kebijakan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang menutup perusahaan tersebut. "Sejak hari minggu yang lalu sudah tidak bekerja lagi akan tetapi ia tetap menuntut bekerja ke perusahaan namun perusahaan tidak menerima bekerja lagi dikarenakan perusahaan sudah ditutup oleh pemerintah daerah," Katanya Purwadi meminta dibuka kembali seperti semula semuanya harapanya bisa tetap bisa bekerja. "Pihak pekerja belum memikirkan jika pihak perusahaan pindah apakah bisa mengikutinya belum memikirkan sampai kesitu karena semuanya menuntut bekerja ditempat yang sama,

 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Laut Senin  15 Mei 2017  sekitar pukul 13.00 wita.mendatangi Perusahaan Pengepakan Rajungan guna menegaskan kepada jajaran majemen perusahaan tersebut terkait surat yang dikirim Pemerintah Daerah sebelumya kepada pihak Perusahaan bahwa Pemerintah Daerah mengambil tindakan penutupan permanen terhadap perusahaan tersebut. . Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan di Jalan Mufakat RT 10 RW 04 Kelurahan Angsau tertanggal 02 Mei 2017 itu meminta perusahaan diminta untuk menghentikan aktifitas produksi penutupan kegiatan pabrik dan kegiatan lain yang berkaitan dengan produksi sesuai dengan hasil rapat tim BKPRD terhitung pada tanggal 5 Mei 2017. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat Koordinasi Tim BKPRD Kabupaten Tanah Laut pada tanggal 25 April 2017 telah disepakati bahwa Pemerintah Daerah mengambil tindakan penutupan permanen kegiatan PT Fresh Ontime Seafood dan menyarankan untuk pindah lokasi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 36 Tahun 2006 tentang RTRW Kabupaten Tanah Laut

 Enam Perwakilan pengunjuk rasa Dwi Wulandari, Sahidin, Sutin, Maratu Solihat Damanik, Wahyu Ramdani dan M.Awali Riski dismbut oleh perwakilan dari Pemda yaitu Asisten 1 dan 2, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Kepala Dinas Tata Ruang, Kepala Sat Pol PP, Camat Pelaihari dan Lurah Angsau untuk di adakan pertemuan, hasil pertemuan tersebut   Pemda Tetap pada keputusan kalau perusahaan harus pindah lokasi, bukan menutup perusahaan  karena tidak sesuai perda kalau perusahaan tersebut tidak boleh aktivitas di wilayah bukan kawasan industri,  Pemerintah tidak bisa memberikan waktu karena kalau pemerintah memberikan ijin operasional sebelum pindah ke kawasan industri, karena bertabrakan dengan perda yang sudah di buat.

Dinas tenaga kerja memberikan pilihan kepada masyarakat apabila ingn bekerja bisa mencari info di Dinas Tenaga kerja .apabila ingin kerja disektor informal bisa Dinas tenaga kerja memberikan fasilitas utk pelatihan dll.
Setelah menyampaikan aspirasinya para buruh/karyawan PT.  FRESH ON TIME SEAFOOD kembali ke perusahaan dengan aman dan tertib diantar menggunakan Bus dan Truck Polres tanah laut.*(seri)

Puluhan Buruh Perusahaan Pengepakan Rajungan yang berlokasi di Jalan Mufakat RT 10 RW 04 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari memprotes kebijakan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang menutup perusahaan ini. Para buruh ini melakukan konvoi dengan membawa spanduk dan melakukan unjuk rasa di halaman depan kantor Bupati Tanah Laut, Senin (22/05/2017). Unjuk rasa ini dikawal aparat Polres Tanah Laut dan petugas dari Satpol PP Kabupaten Tanah Laut. Salah seorang buruh perusahaan rajungan Purwadi mengatakan, unjuk rasa yang dilakukanya meminta ke pihak pemerintah daerah untuk mencabut kebijakan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang menutup perusahaan tersebut. "Sejak hari minggu yang lalu sudah tidak bekerja lagi akan tetapi ia tetap menuntut bekerja ke perusahaan namun perusahaan tidak menerima bekerja lagi dikarenakan perusahaan sudah ditutup oleh pemerintah daerah," Katanya Purwadi meminta dibuka kembali seperti semula semuanya harapanya bisa tetap bisa bekerja. "Pihak pekerja belum memikirkan jika pihak perusahaan pindah apakah bisa mengikutinya belum memikirkan sampai kesitu karena semuanya menuntut bekerja ditempat yang sama, " Kata Purwadi Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Laut Senin (15/05/2017) sekitar pukul 13.00 wita.mendatangi Perusahaan Pengepakan Rajungan guna menegaskan kepada jajaran majemen perusahaan tersebut terkait surat yang dikirim Pemerintah Daerah sebelumya kepada pihak Perusahaan bahwa Pemerintah Daerah mengambil tindakan penutupan permanen terhadap perusahaan tersebut. . Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan di Jalan Mufakat RT 10 RW 04 Kelurahan Angsau tertanggal 02 Mei 2017 itu meminta perusahaan diminta untuk menghentikan aktifitas produksi penutupan kegiatan pabrik dan kegiatan lain yang berkaitan dengan produksi sesuai dengan hasil rapat tim BKPRD terhitung pada tanggal 5 Mei 2017. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat Koordinasi Tim BKPRD Kabupaten Tanah Laut pada tanggal 25 April 2017 telah disepakati bahwa Pemerintah Daerah mengambil tindakan penutupan permanen kegiatan PT Fresh Ontime Seafood dan menyarankan untuk pindah lokasi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 36 Tahun 2006 tentang RTRW Kabupaten Tanah Laut|Sumber:http://www.pelpost.com/Ls/Br/?s=5j71jV0i

0 komentar:

Posting Komentar