Pelaku Judi Togel Online di Tangkap Jajaran Polsek Pelaihari
Posted by subbaghumas-restala at Minggu, 06 Agustus 2017
Pelaihari 07/08/2017 Humas Polres Tanah laut
Pada saat anggota Polsek Pelaihari melaksanakan Patroli rutin pada hari Kamis 03 Agustus 2017 sekitar pukul 16.30 Wita di komplek pasar Tapandan Pelaihari mendapati seorang laki-laki berinisial DIN 77 tahun warga komplek Permata Jingga Blok D Kelurahan Karang Taruna sedang melakukan tindak pidana perjudian online.
Perjudian online dengan cara pembeli memesan nomor angka togel terlebih dahulu melalui SMS ke Handphon pelaku dan ada juga yang langsung mendatangi pelaku untuk membeli nomor togel tersebut dan langsung menyerahkan uang kemudian pelaku mencatat nomor angka togel sesuai pesanan pelanggan melalui Handphon selanjutnya pelaku mentransfer uang tersebut melalui ATM Bank ke Togel Online "Kungfu 4D" sehingga pelaku mendapat keuntungan dari judi online tersebut, pelaku melanggar pasal 303 KUHP sudah di amankan di Polsek Pelaihari guna proses penyidikan dengan barang bukti berupa 2 buah Handphon, 1 buah ATM BRI, buku nota bertuliskan angka togel dan uang sebesar Rp 60.000,-