Dua Pelaku Jambret Yang di Bekuk Warga Kelurahan Angsau Masih Berstatus Pelajar SLTA
Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 14 September 2017
0 Comments
Pelaihari 15/09/2017 Humas Polres Tanah laut
Dua orang tersangka
pelaku aksi penjambretan yang saat ini mengaku masih berstatus pelajar SLTA
pada sebuah sekolah di SLTA bernasib naas saat melakukan aksinya. Warga di
Jalan Pamanaran Kelurahan Angsau pada Jum'at tanggal 08 September 2017sekitar
pukul 21.30 Wita berhasil membekuknya. Kedua tersangka ini yaitu Riski (18) dan
Rudi Febrian (17) warga kelurahan Sarang Halang, masih beruntung karena warga
langsung menyerahkan kepada pihak petugas Polres Tanah Laut. Korban dari aksi
penjambretan ini adalah seorang perempuan yang berinisial NK. Kapolres Tanah
Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan. S.IK ,MH saat Press Conference, Rabu
(13/09/2017), mengatakan kedua pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi
pencurian dengan kekeran ini. "Yang pertama pada tanggal 02 Sepetember
2017 lalu yang kedua tanggal 08 September 2017 ,Pelakunya sama masih dua orang
.Kedua tersangka ini diamankan oleh Warga ,yang mana ketika itu keduanya
melakukan aksi jambret,lalu dikejar oleh Warga.Keduanya tertangkap dan saat
melakukan pengejaran dibantu oleh anggota Polisi Polres Tanah Laut,"
ungkapnya. Pihak Polres Tanah Laut sendiri, tutur Kapolres, sudah memberikan
penghargaan kepada warga jalan pemanaran kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari
yang telah ikut menangkap."Kepada lima masyarakat tersebut terus terang pihak
Polres Tanah Laut sangat mengapresiasi, mereka membantu pihak kepolisian
,setelah menangkap tersangkapun warga tidak main hakim sendiri mereka amankan
lalu menyerahkan ke Polisi. Barang yang disita oleh Polisi adalah dua Handphone
jenis Samsung,keduanya dalam melancarkan Aksinya mengendarai sepeda motor milik
salah satu tersangka," ucap Kapolres. Kapolres Tanah Laut menghimbau
kepada Masyarakat Tanah Laut agar selalu berhati hati."Dalam beraktifitas
seperti menggunakan tas pada saat naik motor, akan lebih baiknya tas tersebut
disimpan di sepeda motor ,akan lebih rawan jika menggunakan tas di badan akan
mengundang para pelaku untuk melakukan aksinya, terutama yang jadi sasaran
perempuan baik muda ataupun ibu-ibu. Seperti dalam kasus ini, para pelaku dalam
aksinya di jalan raya yang sepi ,yang pas buat para pelaku kejahatan untuk
beraksi," tuturnya. Menurut Kapolres, pihaknya juga menangani Kasus
serupa. "Kebanyakan korban adalah perempuan. Pasal yang dikenakan pasal
365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,