Pelaihari 15/09/2017 Humas Polres Tanah laut
Muhidin selaku Anggota
Linmas di Desa Gunung Raja ini akan mendapatkan penghargaan dari pihak
kepolisian Polres Tanah Laut. Muhidin selama ini diketahui selalu Aktif
membantu menginformasikan kepada pihak Kepolisian di Polsek Tambang Ulang dalam
mengungkap kasus Pemcurian Dengan Pemberatan. Baru baru ini Muhidin berhasil
menggagalkan hasil kejahatan Curat di Tambang Ulang. Dua orang pelaku
pencurian dengan Pemberatan (curat) tersebut sudah diamankan pihak kepolisian
yakni Tersangka Hamdan dan Hanafi warga Kecamatan Tamabang Ulang. Kedua
tersangka terbilang nekad saat menjalankan aksinya ia masuk kedalam rumah
korban yaitu Pao Chonfu alias Erik pada malam hari dengan membawa senjata tajam
jenis kampak lalu keduanya masuk kedalam rumah kamar korban,melihat harta benda
milik korban lalu menggondolnya .Kedu tersangka setelah puas menguras isi kamar
korban melanjutkan mengambil kendaraan sepeda motor yang disimpan di Kandang
ayam.

Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan,S.IK, MH, mengatakan kedua
tersangka tersebut mengambil barang milik korban ,mulai dari lima buah
Handphone berbagai merk , handycamp dan uang sebesar Rp 250 ribu dan sebuah
kendaraan sepeda motor Sky Drive. ""Pelaku bisa diungkap dari
informasi warga yang anggota Linmas dan dua orang Masyarakat Desa.Ia
memberitahukan kepada Polsek Tambang Ulang dan kemudian dari Polsek Tambang
Ulang ,menindak lanjuti laporan masyarakat di bantu oleh anggota linmas dan
masyarakat tadi,untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap si
tersangka dua orang tersebut," kata Kapolres Masyarakat dan anggota
Linmas, tutur Kapolres, telah membantu anggota Kepolisian mengungkap kasus akan
diberi penghargaan atas partisipasi serta informasi dari masyarakat. Polsek
Tambang Ulang, bisa mengungkap kasus curat di wilayah Tambang Ulang,"
ungkapnya Sebelumnya juga, Kata Kapolres Tanah Laut, anggota linmas ini sudah
membantu Polsek Tambang Ulang dengan kasus yang sama ."Pihak Polres Tanah
Laut sangat mengapresiasi, di saat banyak kejadian main hakim sendiri ,ini
justru masyarakat Tanah Laut memberikan informasi melakukan bantuan kepada
polisi mengungkap kasus curat di Tambang Ulang,
Muhidin juga
penjelasan soal proses pengungkapan kasus tersebut, Muhidin, menceritakan
bahwa ia mendengar ada kendaraan yang akan dijual ,lalu ia mengecek sepeda
motor yang akan dijual oleh Tersangka. Ia mengetahui bahwa sepeda motor yang
akan di jual oleh Tersangka tersebut milik korban Pao Chonfu alias Erik yang
hilang. "Setelah mengetahui bahwa sepeda motor yang akan dijual sama
tersangka di depan rumah . lalu kami menginformasikan kepada Kapolsek Tambang
Ulang IPTU Supian Noor dan dibantu oleh anggota Reskrim Polsek Tambang Ulang
dan kedua tersangka dalam waktu 10 jam bisa diamankan oleh Polsek Tambang
Ulang," tuturnya. Kapolsek Tambang Ulang IPTU Supian Noor mengakui Muhidin
banyak berperan aktif membantu pihak kepolisian. Ia sebelumnya pernah
mengungkap kasus yang sama, ia secara aktif selalu memberitahukan kepihak
Polsek Tambang Ulang langsung menghubungi kami," ucap Kapolsek Tambang
Ulang IPTU Supian Noor.