Komplotan Pencurian Aki Tronton Dibekuk Jajaran Polsek Kintap
Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 19 Oktober 2017
0 Comments
Pelaihari 19/10/2017 Humas Polres Tanah laut
Tersangka
Pelaku Pencuria aki mobil tronton milik PT RPM dibekuk Polsek Kintap. Mogil
Tronton tersebut saat itu tengah parkir di Garasi PT. RPM di Desa Kintapura
Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut. Tersangka pelaku pencurian ini yaitu
inisial HY (23), warga desa Kintapura, RM (22)warga Desa Kintapura dan MR
(17) warga Desa Kintapura sedangkan satu tersangka lagi masih DPO yaitu UP.
Tersangka sengaja mengambil aki untuk di jual, empat aki 120 ampere ini bisa
dijual dengan harga Rp 1 juta.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Sentot Adi Dharmawan .S.IK.MH mengatakan saat press release, Rabu (18/10/2017), di Mapolres Tanah Laut, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Alfian Tri Permadi.S.IK.dan Kapolsek Kintap AKP Bayu Putro mengatakan modus yang dilakukan para tersangka ini pada saat mobil lagi parkir di garasi PT RPM, lalu tersangka melakukan aksinya melepas aki mobil tersebut, setelah berhasil mencuri aki tersebut dijual kepada penadah, dengan harga ke empat aki ini Rp 1 juta. "Aki tersebut dijual masih di wilayah Kecamatan Kintap. Para tersangka ini hanya mengambil aki saja dan kemudian dijual, yang jelas mereka hanya untuk ekonomi sedangkan nilainya tidak besar juga. Tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat (1)KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," jelasnya.
Para tersangka dihadapan petugas mengaku, uang hasil curian aki nya buat belanja, ia melakukan pencurian disuruh UP yang masih DPO, uang hasil penjualan aki dibagi rata masing masing mendapat Rp 250 ribu. Aki-nya dijual ke tempat penjual besi rongsokan
Kapolres Tanah Laut, AKBP Sentot Adi Dharmawan .S.IK.MH mengatakan saat press release, Rabu (18/10/2017), di Mapolres Tanah Laut, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Alfian Tri Permadi.S.IK.dan Kapolsek Kintap AKP Bayu Putro mengatakan modus yang dilakukan para tersangka ini pada saat mobil lagi parkir di garasi PT RPM, lalu tersangka melakukan aksinya melepas aki mobil tersebut, setelah berhasil mencuri aki tersebut dijual kepada penadah, dengan harga ke empat aki ini Rp 1 juta. "Aki tersebut dijual masih di wilayah Kecamatan Kintap. Para tersangka ini hanya mengambil aki saja dan kemudian dijual, yang jelas mereka hanya untuk ekonomi sedangkan nilainya tidak besar juga. Tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat (1)KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," jelasnya.
Para tersangka dihadapan petugas mengaku, uang hasil curian aki nya buat belanja, ia melakukan pencurian disuruh UP yang masih DPO, uang hasil penjualan aki dibagi rata masing masing mendapat Rp 250 ribu. Aki-nya dijual ke tempat penjual besi rongsokan