 Pelaihari 20/10/2017  Humas Polres Tanah laut
Pelaihari 20/10/2017  Humas Polres Tanah laut
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Suwarangan Rt.04 Kecamatan Jorong diduga ada peredaran obat keras, menindaklanjuti infomasi tersebut  Kasat Polairud Polres Tanah laut Iptu Dading Kalbu Adie ST beserta Anggota melakukan penyelidikan dan penggeledahan rumah berinisial NIAH 24 tahun yang diduga telah melakukan peredaran obat keras tanpa memiliki ijin edar yang disaksikan oleh  Aparat desa Suwarangan dan warga setempat Kamis (19/10/2017) pukul 19.00 Wita, hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti obat keras jenis Carnophen sebanyak 34 butir.
 Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah laut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebab pelaku tidak memiliki ijin edar dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi 
standart dan atau persyaratan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 
197 Jo 106 Ayat ( 1 ) dan/ atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat ( 2 ) 
dan/atau Ayat ( 3 ) Undang – Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang 
Kesehatan.
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah laut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebab pelaku tidak memiliki ijin edar dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi 
standart dan atau persyaratan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 
197 Jo 106 Ayat ( 1 ) dan/ atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat ( 2 ) 
dan/atau Ayat ( 3 ) Undang – Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang 
Kesehatan.




%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)
 






0 comments:
Posting Komentar