Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2019, KPU, Pawaslu, Dan Polres Tala Gelar Konference Pers
Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 18 April 2019
1 Comments
Pelaihari 16/04/2019 Humas Polres Tanah laut
Sehari sebelum pencoblosan Pemilu
2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polres
Tanah Laut, menggelar press Konference Pers terkait Pemilu 2019 di Kabupaten
Tanah Laut. Hadir saat itu Kapolres Tanah Laut AKPB Sentot Adi Dharmawan S.IK,
MH, staf KPU Tanah Laut Kamaruzzaman, dan Bawaslu Tanah Laut Marsudi, Selasa (16/04/2019) Dalam keterangannya di
media center kantor KPU Tanah Laut, Pihak KPU memastikan pada pendistribusian
Logistik Pemilu 2019 sudah didistribusiakan dan terkahir hari ini distribusi ke
Kecamatan Bajuin, Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat Tanah Laut besok
tanggal 17 April 2019 datang ke TPS menyalurkan hak pilihnya. Ia tambahkan,
sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 510 tentang setiap orang dengan
sengaja setiap orang lain kehilangan hak pilih nya dipidana dengan penjara 2
tahun dan denda 24 juta. Dipasal 51 UU Nomor 7 tahun 2017 setiap orang dengan
kekerasan atau menggunakan kekuasan yang ada pada saat pendaftaran pemilih
menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu dapat
dipidana penjara paling lama 3 tahun denda 36 juta, Dipasal 517 setiap orang
dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 tahun dan denda 60 juta. "Kami sebagai penyelenggara Pemilu
menghimbau kepada masyarakat agar betul betul, agar dapat menggunakan hak
pilihnya sesuai dengan aturan yang berlaku "Kata Kamaruzzaman.
Besok 17 April 2019 pada
pencoblosan dimulai pada pukul 07.00 wita, Pemilih dipastikan membawa model c6
atau surat pemberitahuan untuk memilih atau dengan KTP yang berlaku ditempat
dia berdomisili, yang menggunakan KTP bisa pada jam 12.00 Wita setelah
pemungutan suara, KPU sudah memprediksi pada pemungutan suara nanti tidak ada
antrian panjang, karena satu TPS maksimal 300 orang pemilih "katanya
Sementara itu Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH
menyampaikan aturan Masalah peraturan
KPU Nomor 9 tahun 2019 pasal 46 ayat (1) yang berbunyi pada pukul 13.00 waktu
setempat ketua KPPS mengumumkan diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih
poin A. yang sedang menunggu giliran, poin B, telah hadir dan sedang ada
diantrian di TPS. Dipasal 46 ayat (2) setelah seluruh pemilih selesai
memberikan suara KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan
suara telah selesai dan dilanjutkan dengan rapat penghitungan di TPS.
"Kami harapkan masyarakat Tanah Laut bisa paham apa yang kita sampaikan
ini sehingga tidak terjadi miss persepsi pada saat kegiatan dilapangan, Pemilu 2019 ini bisa dilihat dari pengalaman
pada Pilkada di Kabupaten Tanah Laut yang lalu, yang mana ia menilai,
masyarakat Tanah Laut tidak mudah ter provokasi dan tidak mudah termakan isu
isu yang negatif serta masyarakatnya suka perdamaian dan masyarakat yang
relegius ini sangat menguntungkan dari segi keamanan."Ungkapnya Masih
dikesempatan yang sama, Marsudi dari Bawaslu Kabupaten Tanah Laut, ia
katakan,Tugas Bawaslu mengawasi seluruh tahapan proses Pemilu. Dari struktur
personil sendiri telah terpenuhi dari tingkat Kabupaten sampai Desa. terkait adanya isu money politik, maka hal
itu bisa di proses jika ada yang melapor dan itu harus memenuhi 2 unsur alat
bukti, baik foto atau rekaman video. "Nantinya oleh Bawaslu selanjutnya
dilakukan kajian apakah memenuhi syarat formil, selanjutnya oleh Bawaslu
menentukan apakah masuk unsur politik uang apa tidak
Jelang pemungutan Suara KPU, Bawaslu dan
Polres Gelar Konferensi Pers, Nyatakan Kesiapan Pelaksanaan