Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Video

KAPOLRES TALA

Polisi Tanah Laut Bekuk Pengedar Sabu di Muara Kintap Berkat Informasi WargaPolisi Tanah Laut Bekuk Pengedar Sabu di Muara Kintap Berkat Informasi Warga

Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 10 April 2025

Tanah Laut - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil mengamankan seorang pria bernama YS pada Rabu (9/4/2025) pukul 13.45 WITA. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat setempat. Laporan tersebut menyebutkan bahwa YS kerap melakukan aktivitas jual beli dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi krusial tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanah Laut bergerak cepat menuju lokasi yang diinformasikan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan target di rumahnya.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Ferry Kurniawan G. S.AP., M.A., M.H. "dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman Yedi Saputra dan disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 5,31 gram dan berat bersih 5,04 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut juga turut diamankan".

Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin melibatkan pelaku.

"Pelaku akan dijerat Pasal114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman pidana selam-lamanya 20 Tahun penjara" Tutur Kasat Narkoba.

Keberhasilan penangkapan ini diapresiasi oleh Polres Tanah Laut sebagai wujud sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika.

0 komentar:

Posting Komentar