Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan produk dan harga minyak goreng merek Minyakita di CV. Central Fajar Jaya, Jalan Brigjen Katamso, Banjarmasin. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok dan ketaatan pedagang terhadap harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Tim Satgas Pangan yang dipimpin Kompol Suryanthi, S.H. beserta AKP Suparli, S.H., M.H., didampingi Aiptu Taufan Erimbowo.S.H., Bripka Rizal G, S.H., M.M., Bripka Fathi, S.H. dan Brigadir Andreanus Manalu, S.H., meninjau langsung kondisi stok Minyakita di distributor tersebut serta memverifikasi harga jualnya.
AKP Suparli menjelaskan bahwa pengecekan yang dilakukan tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel ini dalam rangka pelaksanaan instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang kemudiaan ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel dipimpin Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan pasca-penetapan kebijakan stabilisasi harga minyak goreng curah dan kemasan sederhana oleh pemerintah.
"Kami memastikan tidak ada pelanggaran seperti penimbunan atau penjualan di atas HET. Minyakita sebagai produk minyak goreng kemasan sederhana harus terjangkau masyarakat," ujar AKP Suparli, Kamis (15/5/2025).
CV. Central Fajar Jaya sebagai distributor disebut telah mematuhi aturan, dengan stok yang cukup dan harga sesuai ketentuan. Satgas juga mengimbau masyarakat melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau harga tidak wajar di pasaran.
Operasi pengawasan serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga stabilitas harga pangan, terutama minyak goreng, di wilayah Kalimantan Selatan.
0 comments:
Posting Komentar