Tanah Laut – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat I Intan Tahun 2025, Polsek Jorong melaksanakan kegiatan razia terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukumnya. Kegiatan ini merupakan upaya preventif dan represif dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, telah diketahui bahwa di sebuah warung yang beralamat di Jalan A. Yani, Desa Jorong RT.11, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, terdapat aktivitas penjualan minuman beralkohol berkadar tinggi tanpa izin yang sah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ps. Kanit Reskrim Polsek Jorong, Aiptu Fredy Oktoviandy, S.H., bersama tim Reskrim dan anggota jaga, langsung melakukan razia dan penggeledahan di warung milik Sdri. Maridah, Selasa (13/5).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 8 (delapan) botol minuman beralkohol merek Tjap Gadjah dengan kadar alkohol 95% ukuran 100 ml, yang disimpan di dalam kamar warung tersebut. Barang bukti tersebut langsung diamankan dan Sdri. Maridah dibawa ke Mako Polsek Jorong untuk dilakukan pembinaan serta pendataan lebih lanjut.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Jorong Iptu Joko Sulistiyo Sriyono, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin, serta turut aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas serupa,” tegas Kapolsek.
Polsek Jorong akan terus mengintensifkan kegiatan patroli dan razia selama pelaksanaan Ops Sikat I Intan 2025 demi menciptakan situasi yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang berbahaya.
0 comments:
Posting Komentar