Tanah Laut – Dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat pesisir, Kasat Polairud Polres Tanah Laut Iptu Alamsyah Sugiarto, S.H., melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan dan perundang-undangan terkait pengawasan sumber daya perikanan di Desa Kintap Kecil, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Selasa (15/7/2025).
Dalam kegiatan ini, Iptu Alamsyah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan perikanan yang berlaku, khususnya larangan terhadap praktik penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ilegal seperti penggunaan bahan peledak, racun, dan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut yang berdampak pada kehidupan nelayan itu sendiri dalam jangka panjang.
“Polairud Polres Tanah Laut berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat pesisir dalam menjaga kelestarian laut. Kami mengajak seluruh warga, khususnya nelayan, untuk menjadi mitra kepolisian dalam pengawasan sumber daya perikanan dan melaporkan apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan atau merusak lingkungan,” ujar Iptu Alamsyah dalam penyampaiannya.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari warga Desa Kintap Kecil yang berharap kegiatan serupa terus dilakukan secara berkelanjutan, guna memberikan edukasi dan pencerahan hukum kepada masyarakat pesisir.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya laut demi keberlangsungan mata pencaharian dan kesejahteraan bersama.
0 comments:
Posting Komentar