Kegiatan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat setrum, yang diketahui dapat merusak ekosistem perairan dan mengancam keberlanjutan populasi ikan.
Dari hasil patroli, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial AH dan MA, warga Desa Pandahan RT.04 RW.02 Kecamatan Bati-Bati, yang tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan dengan metode terlarang tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita di antaranya 11 buah accu merk FB, 1 buah accu merk GS, 4 buah inverter dan 8 stick bambu dengan ujung serok ikan.
Kasat Polairud Polres Tanah Laut, Iptu Alamsyah Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa penggunaan alat setrum tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk bagi ekosistem perairan.
“Kami mendapati adanya masyarakat yang melakukan kegiatan menangkap ikan dengan alat setrum. Terhadap para pelaku, kami lakukan pembinaan, meminta mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga kelestarian sumber daya perairan,” tegasnya.
Pihak kepolisian menekankan bahwa tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan praktik penangkapan ikan yang dilarang. Ke depan, Sat Polairud bersama Dinas Perikanan akan terus meningkatkan patroli perairan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah Kabupaten Tanah Laut.
0 comments:
Posting Komentar