Selasa, 16 September 2025

Kurang Dari Enam Jam, Polres Tanah Laut Berhasil Ungkap Pembunuhan di Kebun Sawit, Dua Pelaku Diamankan

TANAH LAUT – Jajaran Polres Tanah Laut berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Desa Bajuin. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Rabu (17/9), Kapolres AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K., S.I.K., M.H., secara rinci membeberkan kronologi penangkapan dua pelaku dan motif di balik kejahatan tersebut.

Konferensi pers yang dihadiri oleh para wartawan Tanah Laut ini dilaksanakan di Joglo Wicaksana Laghawa, Mapolres Tanah Laut.

Kapolres Ricky Boy Siallagan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga pada Selasa pagi, 16 September 2025, sekitar pukul 06.30 Wita. Seorang warga bernama Sdri. Rafiah menemukan sesosok jenazah laki-laki dalam posisi telentang di jalan setapak kebun sawit yang berada di Desa Bajuin, RT 06, Dusun 3. Penemuan ini langsung ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim Polres Tanah Laut.

"Setelah olah TKP, kami mendapati adanya dugaan tindak pidana pembunuhan. Kami segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas korban dan pelaku," jelas AKBP Ricky.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada telepon seluler korban. Dari bukti digital yang ditemukan, terungkap bahwa korban telah dipancing untuk datang ke lokasi kejadian melalui aplikasi percakapan daring, MiChat. Modus ini digunakan kedua pelaku, yang diketahui berinisial M dan D, untuk menjebak korban.

"Motifnya adalah ingin menguasai barang milik korban," tegas Kapolres.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada, terutama saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi daring," tutup AKBP Ricky Boy Siallagan.

AKP Cahya Prasada Tuhuteru menambahkan, saat tiba di lokasi yang sepi, korban merasa curiga dan berusaha melarikan diri dengan sepeda motornya. Namun, kedua pelaku telah bersiap. "Tersangka atas nama M langsung menahan sepeda motor korban dari depan, sementara D menusuk korban dari belakang berkali-kali sampai korban terjatuh dan tewas di tempat," tambahnya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti percakapan di telepon korban yang sangat kuat, tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi kedua tersangka. Kurang dari 6 jam setelah penemuan jenazah, kedua pelaku berhasil diringkus di rumah kontrakan mereka di Kampung Pokok, Kelurahan Pabahanan, Kecamatan Pelaihari. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 14.40 Wita.

Kedua tersangka beserta barang bukti, termasuk alat yang digunakan untuk menusuk korban, kini telah diamankan di Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yang menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

0 comments:

Posting Komentar