Polres Tanah Laut melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Polsek Pelaihari melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI). Operasi yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, mulai pukul 15.00 WITA itu berfokus di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut.
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru, bersama dengan Kapolsek Pelaihari, dan Kanit Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), serta personil gabungan terlebih dahulu melakukan patroli dan pengecekan di wilayah tersebut. Untuk memastikan lokasi target, tim melakukan pemantauan udara dengan menggunakan drone. Hasil pemantauan mengonfirmasi adanya lokasi PETI di area sungai.
Meskipun saat kedatangan petugas tidak ada aktivitas penambangan berlangsung, bukti di lapangan sangat kuat. Tim menemukan 1 unit kasbox (sluice box) di dalam sungai yang diduga kuat digunakan untuk memisahkan emas. Selain itu, masih terdapat pondok-pondok pekerja serta berbagai peralatan penambangan ilegal di lokasi.
Sebagai tindakan tegas, personil kepolisian langsung melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap seluruh barang bukti. Barang yang disita antara lain selang plastik, selang spiral, karpet (karpet penyaring), jerigen berisi solar, mesin Alkon (pompa air), lenggangan (alat pengayak), van belt, terpal, dan linggis. Petugas juga memasang garis polisi untuk mengamankan dan menandai lokasi tersebut serta membongkar pondok para pekerja penambangan.
Kapolres Tanah Laut melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa patroli rutin dan intensif akan terus dilakukan di wilayah rawan PETI. Peringatan keras diberikan kepada para pelaku. "Tim akan terus melakukan pemantauan berkala. Jika masih ditemukan aktivitas atau pelaku yang nekat beroperasi, maka penindakan hukum yang lebih tegas akan kami lakukan," tegasnya. Operasi ini merupakan wujud komitmen Polres Tanah Laut dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam, kelestarian lingkungan, dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tanah Laut.





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar