Tanah Laut – Polsek Pelaihari, Polres Tanah Laut melaksanakan kegiatan pengamanan Eksekusi Perkara Perdata terkait objek sengketa yang berlokasi di Komplek Bajuin Raya RT 04 RW 01, Desa Atu-Atu, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Senin (19/1).
Kegiatan eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Pelaihari dan berjalan dengan aman serta kondusif. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Pengadilan Negeri Pelaihari yang diwakili oleh Panitera Muda Ahmad Jailani, S.H., M.H., Wakapolsek Pelaihari IPTU Madansyah, Kepala Desa Atu-Atu M. Rabbani Assegaf, personel Polsek Pelaihari, serta masyarakat sekitar lokasi sengketa.
Adapun rangkaian kegiatan yang dilaksanakan yakni pemasangan plang tanda penyitaan di lokasi objek sengketa sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan. Selain itu, dilakukan pula pembacaan putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor: 4/Pdt.Eks/2025/PN Pli jo 6/Pdt.G/2025/PN Pli tanggal 24 Desember 2025.
Kapolsek Pelaihari IPTU Benny W. Wardhani yang dapat digunakan dalam keterangan mengatakan bahwa Polsek Pelaihari telah melaksanakan pengamanan dalam kegiatan eksekusi perkara perdata yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pelaihari.
“Kehadiran personel Polri bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif serta mencegah terjadinya potensi gangguan kamtibmas.” Ungkapnya.
Kami mengedepankan pendekatan humanis dan profesional, serta mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati dan mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
“Alhamdulillah, kegiatan eksekusi dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan keamanan” Ujar Kapolsek.





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)







0 comments:
Posting Komentar