Tanah Laut – Seksi Hukum (Sikum) Polres Tanah Laut melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pencegahan bullying di Pondok Pesantren Nurul Muhibbin Putri, Jum’at (17/04).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Hukum Polres Tanah Laut, AKP Sulaimi, S.H., dan diikuti para santriwati dengan penuh antusias. Dalam sosialisasi ini, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya kesadaran hukum sejak dini, khususnya terkait perilaku yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Materi yang disampaikan menitikberatkan pada pencegahan tindakan perundungan atau bullying, baik yang terjadi secara langsung di lingkungan pergaulan maupun melalui media sosial. Para santriwati juga diberikan edukasi tentang pentingnya saling menghormati, menjaga etika dalam berinteraksi, serta membangun lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Kegiatan berlangsung secara interaktif, di mana para peserta aktif mengikuti jalannya sosialisasi dan bersemangat dalam sesi tanya jawab bersama narasumber.
Sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap dunia pendidikan keagamaan, di akhir kegiatan Polres Tanah Laut turut menyerahkan bantuan berupa 10 kitab Al-Qur’an kepada Pondok Pesantren Nurul Muhibbin Putri.
Kasi Hukum Polres Tanah Laut AKP Sulaimi, S.H., menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya kami untuk menanamkan kesadaran hukum kepada generasi muda sejak dini. Kami ingin para santriwati memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, termasuk perilaku bullying yang dapat merugikan orang lain dan berdampak hukum. Semoga melalui kegiatan ini dapat terbentuk generasi yang cerdas, berakhlak, dan taat hukum.” Ungkapnya.





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)
.jpeg)






0 comments:
Posting Komentar