Tanah Laut - Polsek Bati-Bati Polres Tanah Laut berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial Y yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Jalan Datu Insad, Desa Sambangan, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut. Jumat (22/5).
Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WITA. Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110 terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Bati-Bati yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bati-Bati segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sebanyak 13 paket narkotika jenis sabu siap pakai. Sebanyak 12 paket ditemukan tersimpan di dalam saku celana yang digantung di dalam rumah, sementara 1 paket lainnya ditemukan berada di bawah meja.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Pelaku kemudian langsung diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Bati-Bati.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas di antaranya 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,62 gram dan berat bersih 1,02 gram; 1 (satu) buah sendok plastik; 1 (satu) buah celana panjang warna coklat; dan 1 (satu) buah kotak plastik klep.
Kapolsek Bati bati AKP Muhammad Afianor menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi masyarakat serta komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bati-Bati.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 maupun langsung ke kantor kepolisian terdekat,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)
.jpeg)
.jpeg)






0 comments:
Posting Komentar