Tanah Laut - Sat Reskrim Polres Tanah Laut melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Desa Tambang Ulang, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Minggu (23/8/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penanganan dan penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran lahan yang terjadi di wilayah tersebut.
Dalam pelaksanaan olah TKP, personel Sat Reskrim Polres Tanah Laut melakukan pengecekan kondisi lokasi kebakaran, mengumpulkan informasi, serta mencari dan mengamankan berbagai bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Tanah Laut dalam menangani setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan serta menelusuri penyebab terjadinya kebakaran.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa Polres Tanah Laut berkomitmen melakukan penanganan secara serius terhadap setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), termasuk melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran.
“Setiap kejadian Karhutla akan kami tindak lanjuti secara serius. Melalui olah TKP dan proses penyelidikan, kami mengumpulkan informasi serta bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap penyebab terjadinya kebakaran,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan membuang puntung rokok sembarangan dan segera laporkan kepada pihak berwenang apabila melihat adanya titik api atau kebakaran,” ujarnya.
Menurut Kapolres, pencegahan Karhutla membutuhkan peran serta dan kepedulian seluruh elemen masyarakat.
“Satu api kecil dapat menjadi bencana besar. Mari kita jaga hutan, lahan, lingkungan, dan udara agar tetap aman dan bersih untuk kita semua. Cegah Karhutla, karena menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Polres Tanah Laut juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla. Masyarakat diminta untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya titik api atau kebakaran lahan.

.jpeg)





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)


0 comments:
Posting Komentar