MAWAR DIBERI UANG RP. 90.000 SETELAH DUA KALI JADI KORBAN NAFSU SEX
Posted by Humas Polres Tala at Rabu, 15 April 2015
0 Comments
Pelaihari, 15/04/2015 Humas Res Tala
Abdul Hamid, laki-laki 40 th, warga dusun Wonosari RT.12 Ds.
Damit Hulu Kec. Batu Ampar Kab. Tanah Laut saat ini mendekam di sel rutan
Mapolres Tanah Laut untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya setelah menyetubuhi
anak perempuan dibawah umur dan dijerat dengan pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU RI No 35
tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Laki-laki yang berprofesi sebagai petugas security di salah
satu perusahaan perkebunan sawit di Ds. Damit Hulu Kec. Batu Ampar tersebut telah
melampiaskan nafsu birahinya kepada korbannya (sebut saja Mawar, 16 th) gadis
yang bertempat tinggal bersama dengan orang tuanya di camp. perusahaan perkebunan
sawit.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim
Polres Tanah Laut Mawar menceritakan kejadian yang telah dialaminya kepada
seorang penyidik. Kejadian berawal setelah pelaku mengenal Mawar selama dua tahun,
akhirnya suatu hari Minggu di bulan Februari 2015 lalu sekira jam 16.00 Wita di
dalam kantor Divisi perusahaan perkebunan sawit pelaku berhasil menyetubuhi
Mawar yang sebelumnya pelaku mengajak Mawar untuk ketemuan melalui komunikasi (sms)
handphone yang mana pelaku mendapatkan nomor handphone Mawar dari seorang teman
laki-laki Mawar, Mawarpun mendatangi pelaku bersama seorang teman laki-lakinya
namun teman laki-laki Mawar tidak ikut masuk ke dalam ruangan karena pelaku
melarangnya, saat didalam ruangan pelaku berhasil mencumbui Mawar dan
menyetubuhinya walupun Mawar sempat menolak kemauan pelaku dan melakukan
perlawanan namun karena takut diancam akan dibunuh oleh pelaku, Mawarpun tidak
berdaya dan terlentang jadi korban pelampiasan nafsu birahi pelaku dan setelahnya
pelaku memberi uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Mawar. Kemudian
dilain waktu hari Kamis masih di bulan Februari 2015 sekira jam 15.00 Wita pelaku
melakukannya kembali kepada Mawar dengan diawali mengajak Mawar melalui komunikasi
(sms) handphone, Mawarpun mendatangi pelaku seorang diri di dalam sebuah pos
security perusahaan perkebunan sawit, untuk kedua kalinya pelaku berhasil melampiaskan
nafsu birahinya kepada Mawar tanpa didahului penolakan / perlawanan dari Mawar dan
dengan posisi berdidi pelaku berhasil menyetubuhi Mawar. Setelah selesai pelaku
kembali memberi Mawar uang Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kemudian
menyuruh pulang Mawar keluar melalui jendela pos karena saat itu seorang teman
pelaku datang dan duduk di depan pos tersebut. Merasa takut Mawar merahasiakan
kejadian yang dialaminya tersebut namun suatu hari karena merasa kesakitan pada
organ vitalnya Mawarpun menceritakannya kepada seorang laki-laki tetangganya
yang tinggal di camp. perusahaan perkebunan sawit juga dan laki-laki itu pun langsung
menceritakannya kepada orang tua Mawar. Tidak terima dengan perbuatan pelaku
kepada anak gadisnya kedua orang tua Mawarpun melaporkan kejadia tersebut ke
Polsek Batu Ampar Polres Tanah Laut.