Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

MAWAR DIBERI UANG RP. 90.000 SETELAH DUA KALI JADI KORBAN NAFSU SEX

Posted by Humas Polres Tala at Rabu, 15 April 2015



Pelaihari, 15/04/2015 Humas Res Tala

Abdul Hamid, laki-laki 40 th, warga dusun Wonosari RT.12 Ds. Damit Hulu Kec. Batu Ampar Kab. Tanah Laut saat ini mendekam di sel rutan Mapolres Tanah Laut untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya setelah menyetubuhi anak perempuan dibawah umur dan dijerat dengan pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang  Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Laki-laki yang berprofesi sebagai petugas security di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Ds. Damit Hulu Kec. Batu Ampar tersebut telah melampiaskan nafsu birahinya kepada korbannya (sebut saja Mawar, 16 th) gadis yang bertempat tinggal bersama dengan orang tuanya di camp. perusahaan perkebunan sawit.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tanah Laut Mawar menceritakan kejadian yang telah dialaminya kepada seorang penyidik. Kejadian berawal setelah pelaku mengenal Mawar selama dua tahun, akhirnya suatu hari Minggu di bulan Februari 2015 lalu sekira jam 16.00 Wita di dalam kantor Divisi perusahaan perkebunan sawit pelaku berhasil menyetubuhi Mawar yang sebelumnya pelaku mengajak Mawar untuk ketemuan melalui komunikasi (sms) handphone yang mana pelaku mendapatkan nomor handphone Mawar dari seorang teman laki-laki Mawar, Mawarpun mendatangi pelaku bersama seorang teman laki-lakinya namun teman laki-laki Mawar tidak ikut masuk ke dalam ruangan karena pelaku melarangnya, saat didalam ruangan pelaku berhasil mencumbui Mawar dan menyetubuhinya walupun Mawar sempat menolak kemauan pelaku dan melakukan perlawanan namun karena takut diancam akan dibunuh oleh pelaku, Mawarpun tidak berdaya dan terlentang jadi korban pelampiasan nafsu birahi pelaku dan setelahnya pelaku memberi uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Mawar. Kemudian dilain waktu hari Kamis masih di bulan Februari 2015 sekira jam 15.00 Wita pelaku melakukannya kembali kepada Mawar dengan diawali mengajak Mawar melalui komunikasi (sms) handphone, Mawarpun mendatangi pelaku seorang diri di dalam sebuah pos security perusahaan perkebunan sawit, untuk kedua kalinya pelaku berhasil melampiaskan nafsu birahinya kepada Mawar tanpa didahului penolakan / perlawanan dari Mawar dan dengan posisi berdidi pelaku berhasil menyetubuhi Mawar. Setelah selesai pelaku kembali memberi Mawar uang Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kemudian menyuruh pulang Mawar keluar melalui jendela pos karena saat itu seorang teman pelaku datang dan duduk di depan pos tersebut. Merasa takut Mawar merahasiakan kejadian yang dialaminya tersebut namun suatu hari karena merasa kesakitan pada organ vitalnya Mawarpun menceritakannya kepada seorang laki-laki tetangganya yang tinggal di camp. perusahaan perkebunan sawit juga dan laki-laki itu pun langsung menceritakannya kepada orang tua Mawar. Tidak terima dengan perbuatan pelaku kepada anak gadisnya kedua orang tua Mawarpun melaporkan kejadia tersebut ke Polsek Batu Ampar Polres Tanah Laut.


0 komentar:

Posting Komentar