Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

TRIO POLANTAS AWALI PENGUNGKAPAN JARINGAN SABU DI KINTAP

Posted by Humas Polres Tala at Kamis, 16 April 2015



Pelaihari, 15/04/2015 Humas Res Tala

3 personil Unit Patwal Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Laut (Bripka Budi, Brigadir Ganda & Briptu Andri) awali pengungkapan jaringan pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu yang telah lama menjadi target Polres Tanah Laut khususnya Sat Resnarkoba dengan menangkap Junaidi alias Unai Bin Arjan, laki-laki 31 th, warga Ds. Tanjung Dewa Kec. Panyipatan Kab. Tanah Laut dan Fahrulraji alias Raji, laki-laki 34 th, warga Ds. Damit Hulu Kec. Batu Ampar Kab. Tanah Laut.
Senin, 13/04/2015 sekira jam 12.00 Wita berawal dari kegiatan patroli rutin jalan raya yang dilaksanakan ketiga personil Unit Patwal Sat Lantas tersebut di wilayah Kec. Kintap Kab.Tanah Laut, sesampainya di jalan pelabuhan khusus angkutan batu bara PT. IMCM Ds. Pandan Sari Kec. Kintap Kab. Tanah Laut, ketiga petugas menjadi curiga setelah mendapati 2 unit mobil dump truck pengangkut batu bara sedang berhenti / parkir berbaris ditengah-tengah jalan pelabuhan dalam keadaan kaca kabinnya tertutup rapat dan setelah seorang petugas mengetuk pintu kabin dengan maksud untuk memeriksa surat menyurat kendaraan bermotor terhadap pengemudinya, ternyata di dalam salah satu mobil truck terdapat 2 orang pelaku (Unai dan Raji), petugaspun tidak selesai begitu saja mengecek surat-menyurat, kecurigaan petugas menjadi semakin besar setelah salah satu petugas melihat sebatang sedotan plastik warna putih dengan ujungnya dipotong miring di atas tanah dekat pintu kabin pengemudi diduga dibuang Unai, penggeledahanpun dilakukan oleh ketiga petugas Sat Lantas tersebut, hasilnya di dalam lipatan surat kirim barang (batu bara) milik Unai, petugas berhasil mendapatkan 2 paket sabu dalam kemasan plastik klip kecil transparan. Sat Resnarkoba Polres Tanah Lautpun langsung dihubungi dan didatangkan ke tempat penangkapan keduanya untuk penanganan lebih intensif, dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Alfiado Papona pengembanganpun dilakukan dengan menginterograsi Unai & Raji, hasilnya petugas Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut meringkus 3 warga Ds. Pandansari Kec. Kintap Kab. Tanah Laut yakni Jaini alias Ijai Bin H. Ipul, laki-laki 28 th dan Ragil Bayu Waskito alias Bayu Bin Mamik Suparyoto, laki-laki 31 th dimana keduanya tertangkap tangan memiliki 3 paket sabu dalam kemasan plastik klip kecil transparan yang tersimpan dalam sebuah kotak kaleng kecil warna biru bekas tempat permen setelah petugas melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal keduanya sekira jam 20.00 Wita, pengembangan kasus di lapanganpun dilanjutkan oleh petugas Sat Resnarkoba menyusul sekira jam 21.30 Wita dengan berhasil ditangkapnya Zainudin alias Udin Tris Bin Harun (alm), laki-laki 39 th yang sedang membawa 1 paket Sabu untuk diantarkan kepada Ijai setelah Ijai memesan 1 paket sabu seberat 1 gram melalui handphone kepada Udin Tris dengan dalam pengawasan petugas Sat Resnarkoba.
Belum puas menangkap kelima pelaku peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di wilayah Kec. Kintap Kab. Tanah Laut, petugas mengembangkan lagi pengungkapan kasus dengan menindak lanjuti keterangan Udin Tris yang mendapatkan Sabu dari Ardiansyah alias Aar Bin Tikaw Sarkawi (alm), laki-laki 49 th warga Kel. Telawang Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Aarpun berhasil diringkus hari Selasa, 14/04/2015 sekira jam 01.00 Wita di sekitar rumah kontrakan Udin Tris di Jl. Trikora Komplek Surya Kencana RT.36 RW.07 Kel. Sungai Besar Kec. Banjar Baru Selatan Kota Banjarbaru setelah tertangkap tangan membawa / memiliki 5 paket sabu kemasan plastik klip transparan kecil yang dibungkus kertas tissue berlapis lakban hitam untuk diantarkan kepada Udin Tris dengan meletakkan bungkusan kelima paket sabu tersebut di pagar rumah kontrakan Udin Tris.

Saat ini keenam tersangka meringkuk di sel rutan Mapolres Tanah Laut berikut 11 paket Sabu seberat kurang lebih 24,93 gr (dua puluh empat koma sembilan puluh tiga gram) dan barang-barang lainnya yang diduga terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu telah disita dari tangan para tersangka guna proses penyidikan lebih lanjut.

0 komentar:

Posting Komentar